Kapolda Metro soal Kasus Pemerasan Firli: Nanti Pada Waktunya Selesai

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mar 2024 03:48 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri akan dituntaskan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akhirnya buka suara soal perkembangan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati demikian, Karyoto tak membeberkan secara gamblang soal perkembangan kasus tersebut. Ia hanya menyebut kasus itu akan selesai pada waktunya.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai, nanti lihat saja ke depan bagaimana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Karyoto turut menegaskan kasus Firli ini akan dituntaskan dan tidak akan dihentikan proses penyidikannya.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir," ucap dia.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejumlah pihak pun menilai penyidik sudah seharusnya melakukan penahanan terhadap Firli. Salah satunya dilontarkan oleh komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Bahkan, Yusuf menyampaikan Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal proses pemberkasan perkara Firli. Apalagi, berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan.

"Dalam waktu dekat Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur)," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2).

Tak hanya itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perkembangan kasus Firli.

Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3).

Kata Abraham, surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.

Padahal, kata dia, kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.

(dis/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER