Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak universitas terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa magang ke Jerman.
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentu siapapun yang memang menjadi saksi terkait konteks perkara, untuk membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek dan KBRI Jerman untuk mendalami kasus tersebut.
"Tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengan pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban TPPO ke Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia sejak program magang non-prosedural itu rampung pada akhir tahun lalu.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," tuturnya.
Total 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban TPPO diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi 'magang' itu, kata dia dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.
Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," jelasnya.
Padahal, menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," tuturnya.
(tfq/sfr)