Pengacara AMIN Kutip Ayat Alquran Surat An-Nisa di Sidang MK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mar 2024 09:19 WIB
Pengacara Anies-Cak Imin mengutip Alquran dari Surat An-Nisa ayat 135. Ayat ini disebut pengacara AMIN, dipajang di gerbang FH Universitas Harvard, AS.
Ketua MK Suhartoyo. Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK digelar hari ini, Rabu (27/3). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengutip Surat An-Nisa ayat 135 di dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Momen ini ia bacakan sebelum menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres di sidang MK.

Ari mengatakan Surat An-Nisa ayat 135 ini dipasang di pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mulia Ketua dan anggota MK. Sebelum kami sampaikan permohonan ini izinkan kami membacakan satu ayat Alquran yang dipasang di pintu gerbang fakultas hukum Universitas Harvard," kata Ari.

Ari kemudian melanjutkan membacakan arti dari Surat An-Nisa ayat 135 tersebut.

"Yang berbunyi. Wahai orang-orang beriman jadilah kamu penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan diri kamu sendiri, ibu bapakmu atau kerabatmu. Maka jangan kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135," kata Ari.

Ari kemudian melanjutkan pembacaan pokok-pokok permohonan di sidang MK. Ia meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah pasangan AMIN selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Sebelum Ari berbicara, Anies Baswedan dalam pidatonya di sidang MK menyoroti soal intervensi penguasa, politisasi bansos, hingga pengerahan aparat di Pilpres 2024.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER