Rangkaian Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mar 2024 11:12 WIB
MK memiliki dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini yakni gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana Pilpres 2024 dengan pemohon paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dari (27/3/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sidang ini digelar sejaK 08.00 WIB.

Kedua, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan laman resmi MK, sidang gugatan yang dilayangkan paslon ini akan dimulai pukul 13.00 WIB.

MK memiliki waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024.

Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidang.

Hakim Anwar Usman dilarang ikut mengadili sidang sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Pengajuan permohonan pemohon

- Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

- Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

- Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penetapan Sebagai Pihak Terkait

- Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

- Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

Pemeriksaan Pendahuluan

- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

- Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

Pemeriksaan Persidangan

- Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

- Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Pemeriksaan Persidangan

- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

Pengucapan Putusan/Ketetapan

- Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER