Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir membantah pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai paparan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak diisi narasi dan asumsi.
Ari mengatakan permohonan yang disampaikan kubu AMIN berdasarkan fakta yang bisa dibuktikan. Ia menegaskan paparan yang disampaikan kubu AMIN bukan sekadar dongeng.
"Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya, ada faktanya, jadi ini bukan narasi bukanya dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan," kata Ari dalam konferensi pers usai sidang di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari pun merasa heran dengan pernyataan Yusril yang menyinggung keberadaan bukti permohonan dari paparan kubu AMIN.
Ia menilai sidang perdana pada hari ini belum masuk ke tahap pembuktian. Ia menyindir Yusril tak paham jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Oleh karena itu, kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya itu balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan. Jadi agak kecepatan tuh, mungkin gak tau jadwal sidang tuh," ujar dia.
Sebelumnya, usai sidang, Yusril mengatakan permohonan kubu Anies-Muhaimin lebih banyak narasi dan asumsi. Ia pun menegaskan tim Prabowo-Gibran akan menjawab seluruh paparan tim AMIN pada Kamis (28/3).
"Intinya, sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti," kata Yusril.
Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya.
(mab/tsa)