Menko Hadi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Magang Palsu ke Jerman
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut kementeriannya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus magang (ferienjob) palsu ke Jerman yang diduga mengeksploitasi ribuan mahasiswa asal Indonesia.
"Ya pasti, pasti ada kita bentuk tim khusus," kata Hadi ditemui di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Sewon, Bantul, DIY, Rabu (27/3) malam.
Hadi mendorong perguruan tinggi yang mahasiswanya menjadi korban untuk menyelesaikan secara tuntas kasus penipuan ini. Salah satu kampus termaksud adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Mengenai jumlah perguruan tinggi yang mahasiswanya menjadi korban, pihaknya akan mengecek kembali sekaligus berkoordinasi dengan deputi di kementeriannya agar persoalan ini juga tak berlarut-larut.
"Saya yakin dengan kerja keras nanti kita juga akan berikan dorongan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.
Sebelumnya, terungkap modus TPPO berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.
Bareskrim Polri menyebut ribuan mahasiswa yang menjadi korban magang palsu ke Jerman dipekerjakan sebagai buruh kasar. Mereka tak bekerja sesuai studi atau keahlian masing-masing.
"Di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya, yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3).
Djuhandani menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Maka, polisi bakal menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
"Masa mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang. Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60). Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(kum/fra)