Polisi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Sudah (tersangka)," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, Kamis (28/3).
Slamet belum menerangkan secara rinci soal ancaman hukuman terhadap tersangka. Sebab, penanganannya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganannya di Polda Metro," ucap Slamet.
Sebelumnya, polisi menyebut menerangkan kecelakaan beruntun itu bermula saat truk bernomor polisi BG-8420-VB yang dikemudikan oleh MI (18) menabrak dua kendaraan sekitar 300 meter dari gerbang tol.
"Bermula kendaraan kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi atas nama MI (18) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio pelat B-2780-TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter," tutur Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama.
Selanjutnya, truk itu terus melaju bahkan dengan kecepatan tinggi.
"Lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5. Kemudian menabrak mobil Hyundai putih B-1061-SPW selanjutnya berturut-turut menabrak mobil boks putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik," tutur Hasby.
Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil Isuzu Pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil Yaris B-1103-KRT," lanjutnya.
Kini, sopir truk berinisial MI itu telah ditangkap untuk diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa sopir truk tersebut tidak memiliki SIM.