Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3) ini hanya dihadiri 69 anggota dewan secara fisik. Sementara itu, 234 orang izin dan 272 sisanya absen.
"Memang banyak anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi 234, sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani saat membuka rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pun dinyatakan mencapai kuorum. Agenda rapat paripurna hari ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.
RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu pada 18 Maret 2024.
Sementara itu, RUU Desa telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
Sementara itu, salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
(pop/tsa)