Aliansi Warga Desak Kapolri Bebaskan Ketua Adat Simalungun

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2024 16:32 WIB
Aliansi warga datangin Bareskrim Polri untuk meminta Kapolri bebaskan ketua adat Simalungun. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Gerak Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari) mendesak Kapolri Jenderal Listyo untuk membebaskan Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Diketahui, Ketua Adat di wilayah Kabupaten Simalungun itu ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada 22 Maret lalu.

Anggota Aliansi Gerak Tutup TPL, Judianto Simanjuntak menilai peristiwa yang dialami Sorbatua bukanlah tindakan penangkapan. Melainkan penculikan.

"Itu kami indikasikan sebagai penculikan karena dilakukan secara paksa tanpa menampilkan surat penangkapan, jadi itu sarat pelanggaran hukum dan sarat pelanggaran HAM," kata Judianto di Bareskrim Polri, Kamis (28/3).

Atas dasar itu, Judianto meminta kepada Listyo selaku Kapolri untuk mencabut status tersangka Sorbatua dan juga membebaskannya dari tahanan. Menurut Judianto, langkah ini diambil bukan untuk kepentingan Sorbatua semata. Tetapi, juga untuk masyarakat adat di tanah Batak dan seluruh wilayah Indonesia.

"Kita menyampaikan ke Bareskrim Polri supaya disampaikan ke Kapolri supaya status dari pak Sorbatua dicabut dan dibebaskan juga dari tahanan," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Lasron Sinurat yang juga merupakan anggota aliansi menyebut saat itu Sorbatua langsung dibawa oleh sejumlah laki-laki berpakaian preman.

"Kami menyebut penculikan ini karena bapak Sorbatua Siallagan ini ditangkap di pinggir jalan, bapak Sorbatua keluar dari mobil untuk belanja kemudian diculik oleh puluhan laki-laki yang menggunakan pakaian preman dengan menggunakan mobil Fortuner dan juga Pajero, nah ini kan kita mengindikasikan bahwa ini adalah penculikan," tuturnya.

Di hari itu pula, kata Lasron, Sorbatua langsung dibawa ke Polda Sumut dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, beberapa jam kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Diangkut ke Polda Sumut diperiksa sebagai saksi, kemudian dua jam berikutnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka, proses ini yang kita desak supaya Polri memperbaiki institusi ini," ucap Lasron.

"Kita meminta supaya Polda Sumut segera membebaskan bapak Sorbatua Siallagan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), ditangkap polisi atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Sorbatua dilaporkan atas dugaan perusakan, penebangan pohon ekaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk," kata Hadi dikutip dari detikSumut, Senin (25/3).

Masih dalam laporan itu, Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya. Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektare.

"Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut," ujarnya.

Kata Hadi, penyidik Polda Sumut telah memanggil Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023, tetapi ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya, pada Jumat (22/3) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan menangkapnya di Simpang Simarjarunjung. Saat ini, Sorbatua ditahan di Polda Sumut.

"Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," tutur Hadi.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK