Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

CNN Indonesia
Kamis, 18 Apr 2024 11:12 WIB
Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini, Eko disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini, Eko disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK kembali tetapkan ED (Eko Darmanto) dengan sangkaan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh KPK. Ali menjelaskan tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta.

"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," imbuhnya.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang Eko. Mereka ialah Iyan Mulyanah (PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi) dan Hari Ramdani (PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi).

Sebelumnya, KPK baru saja merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto. Perkara tersebut segera diadili.

Eko selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur Pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu (17/4).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER