Gibran Pantau Putusan MK dari Solo: Kita Hormati Keputusan yang Ada

CNN Indonesia
Senin, 22 Apr 2024 12:09 WIB
Gibran tak hadir langsung mengikuti pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, dia pun menjawab soal itu kepada wartawan di Balkot Solo.
Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) ini.'

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak hadir langsung di Gedung MK untuk menyaksikan pembacaan putusan itu selaku pihak terkait, karena berada di Solo. Gibran pun meminta pendukungnya tetap tenang dan menghormati putusan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kenapa tidak hadir?) Sudah diwakili. Kita lihat nanti aja, sekali lagi apapun hasilnya putusannya kita hormati," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (22/4).

Dia juga mengaku telah bertemu dengan beberapa relawan saat dirinya ke Jakarta pada Jumat (19/4) lalu.

"Udah kemarin kita ketemu dengan beberapa relawan dan lain-lain. Imbauan tenang, kita hormati keputusan yang ada," kata Gibran 

"Ya, Apapun hasilnya, putusannya kita hormati," sambung Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Saat wartawan menanyakan rencana ke depan usai, putusan sengketa Pilpres dibacakan, Gibran mengaku pihaknya sudah menyiapkan hal-hal terkait. Dia pun meminta publik untuk menunggu dan melihat langkah yang akan diambil pihaknya.

"(Rencana ke depan?) Ya lihat aja ya. (Langkah yang diambil?) Sudah, kita tunggu saja, tunggu hasil putusan seperti apa, nanti lihat aja ya. Pokoknya kita lalui saja proses ini, kita lihat sampai akhir ya," kata pria berusia 36 itu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung MK sejak Senin pagi,  sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres itu juga dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Terlihat pula Ketua dan Anggota KPU RI sebagai pihak termohon, kemudian Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Saat berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 masih dibacakan di Gedung MK.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER