VIDEO: Detik-detik MK Tolak Gugatan AMIN di Sidang Sengketa Pilpres

YouTube/Mahkamah Konstitusi RI | CNN Indonesia
Senin, 22 Apr 2024 13:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER