ICW Sentil Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK: Frustrasi Diproses Etik

CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2024 14:20 WIB
ICW menilai mestinya Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan Dewas KPK.
ICW sentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke PTUN. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena frustrasi menghadapi perkara dugaan pelanggaran kode etiknya.

"ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4).

Kurnia menilai mestinya Ghufron, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, itu berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, ICW mendesak Dewas agar tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Apabila terbukti melanggar, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa "Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan". Ia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Jika terbukti, Kurnia mengatakan perbuatan Ghufron itu benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menyebut karena Ghufron disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh, untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian.

Selain konteks menyalahgunakan kewenangan atau memperdagangkan pengaruh, Kurnia mengatakan Dewas juga harus turut mempersoalkan adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian dari dugaan peristiwa ini.

"Permasalahannya, kapan komunikasi itu dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?" kata Kurnia.

"Bila benar, maka saudara Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik," sambung dia.

Apabila nanti terbukti, jelas Kurnia, bahkan dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), perbuatan Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) itu tergolong sebagai tindak pidana korupsi.

Dewas KPK telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dewas KPK sebetulnya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yaitu Alexander Marwata. Kendati demikian, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

Ghufron dan Albertina Ho terlibat konflik internal belakangan ini. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut. Adapun Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER