Canda Hakim MK Respons PPP Gagal ke DPR: Karena Ditinggal Pak Arsul

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 19:52 WIB
Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar PPP tak lolos ke parlemen karena ditinggal eks Waketum Arsul Sani.
Ilustrasi sidang di MK. Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar PPP tak lolos ke parlemen karena ditinggal eks Waketum Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melempar candaan soal kegagalan PPP lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Pileg 2024. Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar penyebab PPP gagal ke Senayan karena ditinggal Arsul Sani.

"Mungkin karena ditinggal Pak Arsul kemarin itu," kata Arief dengan nada bercanda saat sidang sengketa Pileg di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul Sani merupakan eks petinggi PPP. Ia kini jadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum PPP, Andra Bani Sagalane, meminta KPU mengonversi suara sah daerah pemilihan anggota DPR tahun 2024 sebesar 5.878.777 secara nasional menjadi kursi di parlemen.

"Kami dari PPP, selaku kuasa hukum melakukan permohonan ini, kami niatkan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia, melainkan semata-mata untuk politik hukum kami mencapai ambang batas," kata Andra.

Andra berharap kliennya bisa kembali lolos ke parlemen. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim.

Di Pemilu 2024, PPP untuk pertama kalinya tak lolos ke parlemen sejak berdiri pada 1973. Mereka tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menetapkan PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER