Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan STIP Divisum di RS Polri

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mei 2024 11:25 WIB
Ilustrasi. Jenazah korban penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P (19) telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses visum. (Istockphoto/Rich Legg)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jenazah korban penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P (19) telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses visum.

"Kita masih melakukan pemeriksaan laboratoris secara forensik dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter yang berkompeten di RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui sebab kematian," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (3/5), mengutip detiknews.

Gidion mengatakan, ditemukan adanya luka bekas kekerasan pada tubuh korban. Ia juga menyebut bahwa korban mengalami luka di ulu hati.

"Ada luka bekas kekerasan, bagian sekitar ulu hati. Buka [luka bekas] benda tumpul, tapi luka tumpul. Sebab-sebab meninggalnya masih kita telusuri," ujar Gidion.

Gidion mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (3/5) pagi. Kasus terungkap setelah munculnya laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi," ujar Gidion.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan senior korban yang diduga melakukan penganiayaan. Polisi terus mendalami kasus ini.

Diberitakan juga sebelumnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) memastikan bakal ikut melakukan investigasi internal atas perkara tersebut.

"BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, Jumat (3/5).

Ariandy menambahkan, terduga pelaku langsung dicopot statusnya sebagai taruan. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum.

(asr/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK