Sidang Sengketa Pileg, KPU Bantah Gelembungkan Suara PAN hingga Golkar

CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 11:39 WIB
Suasana sidang sengketa Pileg 2024. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan Partai Garuda terkait penggelembungan suara Pileg 2024 untuk beberapa partai di daerah pemilihan Intan Jaya I. Salah satunya untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Irfan Yudha Oktara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5).

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata Irfan.

Dalam dalil permohonannya, Partai Garuda menuduh KPU telah menggelembungkan suara sebanyak 2.614 di dapil Intan Jaya I. Berdasarkan penghitungan KPU, PAN memperoleh 12.756 suara, padahal menurut Partai Garuda seharusnya 10.142.

Irfan menegaskan KPU tidak melakukan penambahan suara, baik di tingkat rekapitulasi kecamatan hingga kabupaten untuk PAN.

Selain untuk PAN, KPU juga membantah telah menggelembungkan suara untuk Partai Gerindra di dapil Intan Jaya I. KPU tetap pada hasil rekapitulasi sebelumnya yang mencatat perolehan suara Gerindra adalah 2.361, bukan 1.010 sebagaimana dituduhkan Partai Garuda.

"Terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya KPU intan Jaya telah melakukan penggelembungan suara terhadap Gerindra di desa Ndurusiga di TPS 5," ujarnya.

Selanjutnya, KPU juga membantah telah menggelembungkan suara untuk Partai Golkar di Desa Sambili, dapil Intan Jaya I.

Berdasarkan penghitungan suara KPU, Partai Golkar memperoleh 1.009 suara. Perolehan suara itu membantah anggapan Partai Garuda yang menyebut Partai Golkar seharusnya mendapat 716 suara.

(yla/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK