Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta Dibuka 8-12 Mei

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024 13:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.

Wahyu mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub apabila memenuhi syarat dukungan pemilih.

"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah dukungan harus berada di 4 kabupaten/kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam berkas pengumuman pada Minggu (5/5) lalu.

Wahyu menjelaskan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan digelar selama 5 hari, yakni Rabu sampai Sabtu pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Minggu (12/5) pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Dokumen syarat dukungan itu terdiri atas berbagai berkas, di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital melalui Silon dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap; Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.

Selain itu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Senada dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri yang juga harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

Sementara itu, bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN diminta untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

Ada verifikasi

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi setelah masa pendaftaran bakal calon perseorangan ditutup. Hal itu guna memeriksa pemenuhan persyaratan dukungan yang diajukan.

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Syarat pendukung yang dimaksud di antaranya, berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Usai melakukan verifikasi administrasi, Dody mengatakan KPU DKI Jakarta juga akan lakukan verifikasi faktual dengan metode sensus guna memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang didaftarkan.

Hingga Senin (6/5), Dody mengatakan KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim bakal calon perseorangan.

"Sudah ada dua tim dari bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta. Pertama, dari tim pak Dharma Pongrekun. Yang kedua, kami hari ini kami menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah dari Komunitas Temen Bang Fajrie yang kami terima di KPU DKI Jakarta," imbuh dia.

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK