Kecelakaan Maut Subang, Cermin Buruk Transportasi Bus Pariwisata
CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 11:08 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam.
Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah selatan menuju utara pada jalan yang menurun. Bus tersebut oleng ke kanan dan menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan.
Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG itu pun terguling miring ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, lalu tergelincir dan menabrak tiga motor yang parkir di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus yang berisi puluhan penumpang itu terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, seorang guru, dan seorang warga di sekitar tempat kejadian.
Polisi masih belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menduga kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
Aznal menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Pembina Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) SMK Lingga Kencana Kota Depok Muwardhi mengaku sempat mendengar keluhan bahwa kondisi ban dari bus tersebut terlihat sudah kurang bagus dan AC yang tidak berfungsi alias rusak.
Bahkan, bus nomor 1 itu mogok di tengah perjalanan. Kemudian diperbaiki dan kembali melanjutkan perjalanan.
Pengamat Transportasi Muslich Zainal Asikin mengatakan kecelakaan bus yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia itu merupakan cermin buruk transportasi dan keselamatan penumpang di Indonesia.
"Itu sudah bukan rahasia lagi karena sumber daya manusia yang berkaitan dengan operator itu tidak semuanya baik," kata Muslich kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Muslich menyebut di beberapa daerah dengan tarif angkutan murah, bus-bus pariwisata seringkali tidak memenuhi syarat. Bus-bus itu sebagian besar telah dilakukan perubahan pada karoseri.
Ia menilai penindakan terhadap perusahaan karoseri perlu dilakukan agar peristiwa maut itu tak berulang.
"Kalau mau ditertibkan bisa mulai dari ujung, mudah sekali. Kalau ada kejadian seperti ini ditelusuri aja langsung kepada perusahaan karoseri yang mengerjakan kalau perlu. Itu ditindak, kalau tidak ya tidak berhenti-berhenti," ujarnya.
Menurut Muslich, jam kerja sopir bus pariwisata turut menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Pemerintah mesti membuat aturan tegas yang membatasi sopir bus bekerja lebih dari 8 jam.
Di beberapa negara, kata dia, sopir bus pariwisata wajib memasukkan SIM hingga kartu sertifikasi sebelum mengemudikan kendaraan. Dengan demikian, sopir yang mengemudikan bus lebih dari 8 jam akan terdeteksi dan dijatuhi sanksi.
"Begitu saya akan mengoperasikan bus saya akan memasukkan kartu sertifikasi saya. Maka akan terhubung secara nasional. Pemerintah tinggal mengawasi secara online. Jadi begitu lebih dari 8 jam langsung dia kena sanksi. Kartu dia bisa diblok, dia tidak bisa nyopir lagi," jelasnya.
Di sisi lain, kata Muslich, perizinan bus pariwisata di Indonesia sangat longgar. Padahal, perizinan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memeriksa apakah bus-bus pariwisata itu memenuhi syarat, salah satunya melalui Kir. Namun, hal itu tidak berjalan baik. Banyak oknum yang melakukan praktik kecurangan.
"Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Kir itu kadang-kadang busnya tidak datang suratnya juga sudah bisa sampai. Itu banyak," ungkap Muslich.
"Saya berhubungan dengan itu sejak tahun 70-an sudah lebih dari 40 tahun. Cukup banyak jumlahnya bukan hanya puluhan tapi ratusan, mungkin justru ribuan bus yang tidak memiliki perijinan yang memadai," imbuhnya.
Senada, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai pengawasan terhadap bus pariwisata begitu lemah karena tidak terakreditasi.
Apalagi bus-bus pariwisata tidak masuk ke terminal, sehingga Dinas Perhubungan dan pengelola terminal tidak bisa melakukan pengecekan.
"Manajemen keselamatan kita lemah karena seperti kemarin kita cek juga ternyata uji Kir-nya sudah habis," ucap Deddy.
Deddy mengatakan kebanyakan masyarakat mencari bus pariwisata dengan tarif murah. Padahal, hal itu berisiko terhadap keselamatan penumpang.
"Yang murah itu pasti ada risikonya. Nah itu yang tidak dipikirkan," katanya.
Ia meminta agar masyarakat lebih inovatif yakni melakukan pengecekan terhadap bus pariwisata dengan tarif murah tersebut.
"Penyewa harusnya memeriksa surat-suratnya itu, atau paling tidak meminta bantuan Dishub setempat untuk mengecek kevaliditas busnya itu benar atau tidak," ujar Deddy.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Sementara itu Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengawasan terhadap bus pariwisata perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Ia berpendapat kini saatnya pengusaha bus tak tertib administrasi diperkarakan hingga ke pengadilan. Pasalnya, selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus.
"Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (13/5).
Djoko mengatakan hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Terdapat pola yang sama pada korban-korban fatal yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan berlangsung terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Menurutnya, pemerintah setengah hati dalam membuat aturan terkait batas usia kendaraan bus. Bus yang lama tidak discrapping, namun dijual kembali sebagai kendaraan umum.
"Karena masih plat kuning, sehingga bisa dikir tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal itu," ujarnya.
Djoko menjelaskan sejumlah masalah krusial pada pengemudi berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang belum dibenahi oleh pemerintah hingga saat ini.
Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Menurutnya, ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami kondisi buruk sangat rendah.
Djoko menyebut hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita, serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kementerian Perhubungan untuk memberi ijin.
Ketiga, terkait waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga pekerjaan mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Oleh karena itu, Djoko memprediksi kecelakaan bus dan truk akan terus terjadi.
"Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk," katanya.
Djoko menyampaikan KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, jumlah kendaraan pariwisata ada 16.297 unit hingga November 2023. Tetapi baru 10.147 bus atau sekitar 62,26 persen yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Sementara 6.150 bus atau 37,74 persen adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Djoko menyebut polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama, serta panitia penyelenggara yang menawarkan tarif bus murah.
"Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Djoko.
Ia meminta kepada masyarakat agar tak hanya melihat tawaran sewa bus murah, namun tidak menjamin keselamatan. Masyarakakat harus menanyakan proses Kir termasuk adanya ijin di SPIONAM.
SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
"Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi," katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus parwisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos Kir, serta menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi mereka.
Jakarta, CNN Indonesia --
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam.
Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah selatan menuju utara pada jalan yang menurun. Bus tersebut oleng ke kanan dan menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan.
Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG itu pun terguling miring ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, lalu tergelincir dan menabrak tiga motor yang parkir di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus yang berisi puluhan penumpang itu terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, seorang guru, dan seorang warga di sekitar tempat kejadian.
Polisi masih belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menduga kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
Aznal menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Pembina Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) SMK Lingga Kencana Kota Depok Muwardhi mengaku sempat mendengar keluhan bahwa kondisi ban dari bus tersebut terlihat sudah kurang bagus dan AC yang tidak berfungsi alias rusak.
Bahkan, bus nomor 1 itu mogok di tengah perjalanan. Kemudian diperbaiki dan kembali melanjutkan perjalanan.
Pengamat Transportasi Muslich Zainal Asikin mengatakan kecelakaan bus yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia itu merupakan cermin buruk transportasi dan keselamatan penumpang di Indonesia.
"Itu sudah bukan rahasia lagi karena sumber daya manusia yang berkaitan dengan operator itu tidak semuanya baik," kata Muslich kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Muslich menyebut di beberapa daerah dengan tarif angkutan murah, bus-bus pariwisata seringkali tidak memenuhi syarat. Bus-bus itu sebagian besar telah dilakukan perubahan pada karoseri.
Ia menilai penindakan terhadap perusahaan karoseri perlu dilakukan agar peristiwa maut itu tak berulang.
"Kalau mau ditertibkan bisa mulai dari ujung, mudah sekali. Kalau ada kejadian seperti ini ditelusuri aja langsung kepada perusahaan karoseri yang mengerjakan kalau perlu. Itu ditindak, kalau tidak ya tidak berhenti-berhenti," ujarnya.
Menurut Muslich, jam kerja sopir bus pariwisata turut menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Pemerintah mesti membuat aturan tegas yang membatasi sopir bus bekerja lebih dari 8 jam.
Di beberapa negara, kata dia, sopir bus pariwisata wajib memasukkan SIM hingga kartu sertifikasi sebelum mengemudikan kendaraan. Dengan demikian, sopir yang mengemudikan bus lebih dari 8 jam akan terdeteksi dan dijatuhi sanksi.
"Begitu saya akan mengoperasikan bus saya akan memasukkan kartu sertifikasi saya. Maka akan terhubung secara nasional. Pemerintah tinggal mengawasi secara online. Jadi begitu lebih dari 8 jam langsung dia kena sanksi. Kartu dia bisa diblok, dia tidak bisa nyopir lagi," jelasnya.
Di sisi lain, kata Muslich, perizinan bus pariwisata di Indonesia sangat longgar. Padahal, perizinan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memeriksa apakah bus-bus pariwisata itu memenuhi syarat, salah satunya melalui Kir. Namun, hal itu tidak berjalan baik. Banyak oknum yang melakukan praktik kecurangan.
"Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Kir itu kadang-kadang busnya tidak datang suratnya juga sudah bisa sampai. Itu banyak," ungkap Muslich.
"Saya berhubungan dengan itu sejak tahun 70-an sudah lebih dari 40 tahun. Cukup banyak jumlahnya bukan hanya puluhan tapi ratusan, mungkin justru ribuan bus yang tidak memiliki perijinan yang memadai," imbuhnya.
Senada, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai pengawasan terhadap bus pariwisata begitu lemah karena tidak terakreditasi.
Apalagi bus-bus pariwisata tidak masuk ke terminal, sehingga Dinas Perhubungan dan pengelola terminal tidak bisa melakukan pengecekan.
"Manajemen keselamatan kita lemah karena seperti kemarin kita cek juga ternyata uji Kir-nya sudah habis," ucap Deddy.
Deddy mengatakan kebanyakan masyarakat mencari bus pariwisata dengan tarif murah. Padahal, hal itu berisiko terhadap keselamatan penumpang.
"Yang murah itu pasti ada risikonya. Nah itu yang tidak dipikirkan," katanya.
Ia meminta agar masyarakat lebih inovatif yakni melakukan pengecekan terhadap bus pariwisata dengan tarif murah tersebut.
"Penyewa harusnya memeriksa surat-suratnya itu, atau paling tidak meminta bantuan Dishub setempat untuk mengecek kevaliditas busnya itu benar atau tidak," ujar Deddy.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Perketat Pengawasan Bus Pariwisata
Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat peristiwa itu. Korban terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, seorang guru, dan seorang warga di sekitar tempat kejadian. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sementara itu Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengawasan terhadap bus pariwisata perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Ia berpendapat kini saatnya pengusaha bus tak tertib administrasi diperkarakan hingga ke pengadilan. Pasalnya, selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus.
"Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (13/5).
Djoko mengatakan hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Terdapat pola yang sama pada korban-korban fatal yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan berlangsung terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Menurutnya, pemerintah setengah hati dalam membuat aturan terkait batas usia kendaraan bus. Bus yang lama tidak discrapping, namun dijual kembali sebagai kendaraan umum.
"Karena masih plat kuning, sehingga bisa dikir tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal itu," ujarnya.
Djoko menjelaskan sejumlah masalah krusial pada pengemudi berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang belum dibenahi oleh pemerintah hingga saat ini.
Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Menurutnya, ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami kondisi buruk sangat rendah.
Djoko menyebut hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita, serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kementerian Perhubungan untuk memberi ijin.
Ketiga, terkait waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga pekerjaan mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Oleh karena itu, Djoko memprediksi kecelakaan bus dan truk akan terus terjadi.
"Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk," katanya.
Djoko menyampaikan KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, jumlah kendaraan pariwisata ada 16.297 unit hingga November 2023. Tetapi baru 10.147 bus atau sekitar 62,26 persen yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Sementara 6.150 bus atau 37,74 persen adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Djoko menyebut polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama, serta panitia penyelenggara yang menawarkan tarif bus murah.
"Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Djoko.
Ia meminta kepada masyarakat agar tak hanya melihat tawaran sewa bus murah, namun tidak menjamin keselamatan. Masyarakakat harus menanyakan proses Kir termasuk adanya ijin di SPIONAM.
SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
"Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi," katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus parwisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos Kir, serta menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi mereka.