Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Mereka ialah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draf SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.
Cholidi, Khoiri beserta beberapa pegawai pabrik gula mengunjungi lokasi dan diterima oleh Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT kejayan Mas.
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, tutur Alex, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
"MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi," tutur Alex.
Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelaikan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up," ungkap Alex.
Alex menyebut Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan menggambarkan kondisi lahan tidak laik untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.
"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi," ucap Alex.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," sambungnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/gil)