PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 06:30 WIB
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (14/5).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (14/5). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (14/5).

"Bahwa Selasa 14 Mei 2024 pukul 14.00 WIB akan dibacakan putusan Praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang di ruang sidang utama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut telah berlangsung sejak awal Mei lalu. Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," ucap kuasa hukum Panji dalam permohonannya.

"Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan," sambungnya.

Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Uang pinjaman tersebut diduga digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber lain. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri. Kasus ini sempat menghebohkan publik.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER