Saksi: SYL Pernah Ancam Copot Eselon I yang Tak Mau Penuhi Permintaan
CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 18:07 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberi ancaman untuk mencopot jabatan para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak loyal memenuhi permintaannya.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri.'," ujar jaksa membacakan BAP Priharso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman saya atas penyampaian Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal, diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo," sambung jaksa.
Priharso menjelaskan SYL menyampaikan hal tersebut kepada seluruh eselon I pada saat rapat ataupun ketika waktu santai.
"Momentumnya apa pada saat itu kejadiannya?" tanya jaksa.
"Biasanya kalau pagi-pagi kita coffee break, itu disampaikan beliau," jawabnya.
Jaksa kembali melanjutkan membaca BAP Priharso.
"Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami apabila petinggi NasDem minta eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan. Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), program partai yang dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa.
"Betul pernah," kata Priharso.
Jaksa lantas mendalami saksi apakah mengetahui pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem. Priharso menjawab tahu lantaran terjadi di direktoratnya.
"Saya lanjutkan masih di nomor 49 di paragraf kedua. Selain itu, saya juga pernah dihubungi beberapa kali oleh Kasdi dan Muhammad Hatta terkait iuran sharing yang jumlahnya besar untuk kepentingan operasional Syahrul Yasin Limpo. Setahu saya bahasa penyampaiannya dari Kasdi ataupun Muhammad Hatta kepada saya dengan kalimat 'Cepat ini Pak dirjen agar segera disetorkan.' Sedangkan terkait permintaan dalam jumlah nominal yang kecil biasanya Panji Hartanto yang menyampaikan kepada almarhumah Retno Sri Hartati. Betul ya?" lanjut jaksa membacakan BAP dan mengonfirmasi kepada saksi.
"Betul," terang Priharso.
"Saya lanjutkan di paragraf terakhir. Sekitar akhir tahun 2022 Muhammad Hatta pernah bercerita kepada saya terkait Pak Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian yang terancam jabatannya karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo dengan kalimat yang disampaikan oleh Muhammad Hatta kepada saya: 'Pak, lihat itu Pak Bambang sebentar lagi diganti sama orangnya Pak Menteri.' Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan Muhammad Hatta bercerita kepada saya, tetapi sepemahaman saya bahwa Muhammad Hatta mencoba bermaksud mengingatkan saya secara tidak langsung agar loyal kepada Syahrul Yasin Limpo. Pada awal 2024, saya memperoleh informasi dari Pak Plt Biro atau Ibu Indri ada Keppres penetapan Pak Bambang sebagai staf ahli menteri. Keppres tersebut terbit bulan September 2022 namun Keppres tersebut ditahan oleh Zulkifli di mejanya tanpa alasan yang seharusnya. Berdasarkan aturan berlaku Keppres tersebut terbit, Bambang menjadi staf ahli namun kenyataannya Bambang tetap pada jabatan Badan Karantina Pertanian sebagaimana perubahan nomenklatur menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Saya tidak tahu apa yang terjalin antara Pak Bambang dengan Syahrul Yasin Limpo sehingga Pak Bambang statusnya masih sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian. Benar ini?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
"Betul. Jadi, kami mengetahui Pak Bambang menjadi staf ahli menteri sejak kami ditunjuk sebagai Plt Sekjen Kementan. Jadi, ada dokumen bahwa Pak Bambang ternyata sejak bulan September 2022 sudah ada Keppres staf ahli menteri. Di Keppresnya itu diberhentikan sebagai Kepala Badan Karantina dan ditunjuk sebagai staf ahli menteri," tutur Priharso.
"Tapi tidak dilaksanakan setahu saksi?" tanya jaksa mendalami.
"Tapi tidak dilantik," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Priharso menjelaskan staf ahli menteri setara dengan eselon I. Hanya saja, ia tidak lagi memimpin institusi besar seperti Badan Karantina Pertanian.
"Kalau saksi pernah mengalami enggak?" sambung jaksa.
"Sejak kasus Pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh Setkab dan terinfokan kepada kami dari Pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh Pak Menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut," jelas Priharso.
"Kenapa saat itu? Ada masalah apa saksi?" tanya jaksa.
"Mungkin ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak clear and clean yang tidak saya loloskan. Mungkin ya," jawab Priharso.
"Apakah terkait dengan yang pernah saksi katakan adanya lewat Pak Hatta diminta rekomendasi untuk RIPH?" lanjut jaksa.
Jaksa dan majelis hakim lantas mengingatkan Priharso untuk tidak menjawab dengan mungkin. Priharso diminta untuk menjawab apa yang diketahuinya saja. Setelah itu, jaksa kembali membacakan BAP Priharso.
"Ini terkait dengan keterangan saksi mohon izin Yang Mulia menegaskan kembali BAP Nomor 50. Saksi pernah memberi keterangan sebagai berikut: Bahwa perlu saya sampaikan saya pernah secara tidak langsung adanya penyampaian dari Syahrul Yasin Limpo maupun pihak terdekat yang bersangkutan bahwa jika tidak loyal dengan kepentingan Syahrul Yasin Limpo maka akan dicopot jabatannya, namun terhadap saya hal itu tidak terjadi. Tapi, saya pernah mendengar nama saya pernah diusulkan ke Setkab untuk diganti oleh Syahrul Yasin Limpo karena banyak kebijakan atau kepentingan beliau yang tidak saya ikuti. Di antaranya terkait dengan RIPH. Saat itu Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta atau Imam Mujahidin (dosen sekaligus Stafsus SYL) pernah meminta untuk meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan RIPH namun karena tidak memenuhi persyaratan saya tolak, dan saya tahu Syahrul Yasin Limpo marah kepada saya dari informasi Muhammad Hatta pasca saya tolak pengurusan rekanan, selanjutnya terkait jumlah nominal iuran dana sharing nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo yang dibebankan ke Ditjen Hortikultura yang tidak maksimal diberikan yang membuat Hatta sering mempertanyakan dan mendesak kepada Sesdit saya, almarhumah Retno, untuk penuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo secara maksimal. Betul ini?" konfirmasi jaksa.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberi ancaman untuk mencopot jabatan para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak loyal memenuhi permintaannya.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri.'," ujar jaksa membacakan BAP Priharso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman saya atas penyampaian Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal, diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo," sambung jaksa.
Priharso menjelaskan SYL menyampaikan hal tersebut kepada seluruh eselon I pada saat rapat ataupun ketika waktu santai.
"Momentumnya apa pada saat itu kejadiannya?" tanya jaksa.
"Biasanya kalau pagi-pagi kita coffee break, itu disampaikan beliau," jawabnya.
Jaksa kembali melanjutkan membaca BAP Priharso.
"Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami apabila petinggi NasDem minta eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan. Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), program partai yang dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa.
"Betul pernah," kata Priharso.
Jaksa lantas mendalami saksi apakah mengetahui pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem. Priharso menjawab tahu lantaran terjadi di direktoratnya.
"Saya lanjutkan masih di nomor 49 di paragraf kedua. Selain itu, saya juga pernah dihubungi beberapa kali oleh Kasdi dan Muhammad Hatta terkait iuran sharing yang jumlahnya besar untuk kepentingan operasional Syahrul Yasin Limpo. Setahu saya bahasa penyampaiannya dari Kasdi ataupun Muhammad Hatta kepada saya dengan kalimat 'Cepat ini Pak dirjen agar segera disetorkan.' Sedangkan terkait permintaan dalam jumlah nominal yang kecil biasanya Panji Hartanto yang menyampaikan kepada almarhumah Retno Sri Hartati. Betul ya?" lanjut jaksa membacakan BAP dan mengonfirmasi kepada saksi.
"Betul," terang Priharso.
"Saya lanjutkan di paragraf terakhir. Sekitar akhir tahun 2022 Muhammad Hatta pernah bercerita kepada saya terkait Pak Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian yang terancam jabatannya karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo dengan kalimat yang disampaikan oleh Muhammad Hatta kepada saya: 'Pak, lihat itu Pak Bambang sebentar lagi diganti sama orangnya Pak Menteri.' Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan Muhammad Hatta bercerita kepada saya, tetapi sepemahaman saya bahwa Muhammad Hatta mencoba bermaksud mengingatkan saya secara tidak langsung agar loyal kepada Syahrul Yasin Limpo. Pada awal 2024, saya memperoleh informasi dari Pak Plt Biro atau Ibu Indri ada Keppres penetapan Pak Bambang sebagai staf ahli menteri. Keppres tersebut terbit bulan September 2022 namun Keppres tersebut ditahan oleh Zulkifli di mejanya tanpa alasan yang seharusnya. Berdasarkan aturan berlaku Keppres tersebut terbit, Bambang menjadi staf ahli namun kenyataannya Bambang tetap pada jabatan Badan Karantina Pertanian sebagaimana perubahan nomenklatur menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Saya tidak tahu apa yang terjalin antara Pak Bambang dengan Syahrul Yasin Limpo sehingga Pak Bambang statusnya masih sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian. Benar ini?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
"Betul. Jadi, kami mengetahui Pak Bambang menjadi staf ahli menteri sejak kami ditunjuk sebagai Plt Sekjen Kementan. Jadi, ada dokumen bahwa Pak Bambang ternyata sejak bulan September 2022 sudah ada Keppres staf ahli menteri. Di Keppresnya itu diberhentikan sebagai Kepala Badan Karantina dan ditunjuk sebagai staf ahli menteri," tutur Priharso.
"Tapi tidak dilaksanakan setahu saksi?" tanya jaksa mendalami.
"Tapi tidak dilantik," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Saksi: SYL Pernah Ancam Copot Eselon I yang Tak Mau Penuhi Permintaan
Sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Priharso menjelaskan staf ahli menteri setara dengan eselon I. Hanya saja, ia tidak lagi memimpin institusi besar seperti Badan Karantina Pertanian.
"Kalau saksi pernah mengalami enggak?" sambung jaksa.
"Sejak kasus Pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh Setkab dan terinfokan kepada kami dari Pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh Pak Menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut," jelas Priharso.
"Kenapa saat itu? Ada masalah apa saksi?" tanya jaksa.
"Mungkin ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak clear and clean yang tidak saya loloskan. Mungkin ya," jawab Priharso.
"Apakah terkait dengan yang pernah saksi katakan adanya lewat Pak Hatta diminta rekomendasi untuk RIPH?" lanjut jaksa.
Jaksa dan majelis hakim lantas mengingatkan Priharso untuk tidak menjawab dengan mungkin. Priharso diminta untuk menjawab apa yang diketahuinya saja. Setelah itu, jaksa kembali membacakan BAP Priharso.
"Ini terkait dengan keterangan saksi mohon izin Yang Mulia menegaskan kembali BAP Nomor 50. Saksi pernah memberi keterangan sebagai berikut: Bahwa perlu saya sampaikan saya pernah secara tidak langsung adanya penyampaian dari Syahrul Yasin Limpo maupun pihak terdekat yang bersangkutan bahwa jika tidak loyal dengan kepentingan Syahrul Yasin Limpo maka akan dicopot jabatannya, namun terhadap saya hal itu tidak terjadi. Tapi, saya pernah mendengar nama saya pernah diusulkan ke Setkab untuk diganti oleh Syahrul Yasin Limpo karena banyak kebijakan atau kepentingan beliau yang tidak saya ikuti. Di antaranya terkait dengan RIPH. Saat itu Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta atau Imam Mujahidin (dosen sekaligus Stafsus SYL) pernah meminta untuk meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan RIPH namun karena tidak memenuhi persyaratan saya tolak, dan saya tahu Syahrul Yasin Limpo marah kepada saya dari informasi Muhammad Hatta pasca saya tolak pengurusan rekanan, selanjutnya terkait jumlah nominal iuran dana sharing nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo yang dibebankan ke Ditjen Hortikultura yang tidak maksimal diberikan yang membuat Hatta sering mempertanyakan dan mendesak kepada Sesdit saya, almarhumah Retno, untuk penuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo secara maksimal. Betul ini?" konfirmasi jaksa.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Saksi: SYL Pernah Ancam Copot Eselon I yang Tak Mau Penuhi Permintaan BACA HALAMAN BERIKUTNYA