Wakil Fraksi PKS di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ansori Siregar menolak usul soal presiden bebas menentukan jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 di UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara.
Menurut Ansori, kebebasan terhadap presiden untuk menentukan jumlah kementerian hanya akan membuat presiden tak terkontrol. Ia khawatir presiden ke depan justru semau sendiri menentukan jumlah kementerian dan menteri yang akan ditunjuk.
"Dengan kita ubah, terserah kepada presiden, udah nanti ya semaunya mau urus negara," ucap Ansori dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg DPR, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansori mengatakan sebagai negara berkembang Indonesia memang memerlukan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan.
Ia pun meyakini presiden terpilih Prabowo akan menambah jumlah kementerian. Namun, jumlahnya tetap harus dibatasi dalam UU, tak boleh diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
"Memang sih, terserah mau dia [presiden] mau menambah mau ngurang. Kalau saya mesti nambah. Sudah pastikan dia nambah. Kenapa kita ubah-ubah ini. Kalau saya udah pastikan dia nambah," katanya.
Menurut Ansori penentuan 34 kementerian berdasarkan UU yang berlaku sekarang adalah jalan tengah. Sebab, wacana itu sebelumnya menuai perdebatan di tengah banyak usulan lain dengan jumlah yang berbeda mulai dari 20 hingga 40.
Selama rapat revisi UU Kementerian, usul perubahan Pasal 15 mengenai pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34 menuai perdebatan. Kritik usulan itu terutama kencang dari PDIP. Mereka menilai penambahan jumlah kementerian tidak efisien.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan menilai presiden ke depan tak bisa sepenuhnya menentukan jumlah kementerian hanya karena mempertimbangkan faktor efektivitas.
"Jadi efisiensi ini perlu diperhatikan juga. Enggak bisa cuma efektivitas. Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif. Tapi enggak efisien," kata Sturman.
(thr/wis)