Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga Penyiaran

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 07:37 WIB
DPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Ilustrasi. DPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) tengah digodok DPR RI untuk disahkan sebagai UU.

Empat diantara RUU tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.

Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan yang cepat dan tidak transaparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman kontroversi dan muatan dari keempat RUU tersebut berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com

RUU MK

RUU MK menjadi kontroversi lantaran proses pembahasan yang sangat cepat. RUU ini tinggal selangkah lagi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR juga menggelar rapat kerja RUU tersebut saat masa reses anggota dewan pada Senin (13/5) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Setidaknya terdapat empat pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU tersebut. Keempat kontroversi itu yakni persyaratan batas usia hakim konstitusi, mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi, dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam draf RUU MK, terdapat pasal tambahan yakni Pasal 23A yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah. Pasal itu menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi.



RUU Kementerian

RUU Kementerian menuai kontroversi lantaran draf RUU tersebut mengusulkan kebebasan bagi presiden di masa depan untuk menentukan jumlah kementrian di bawahnya.

Draf tersebut mengusulkan untuk mengubah ketentuan UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara eksisting yang membatasi maksimal sebanyak 34.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR RI di Rapat.

RUU Penyiaran

Pembahasan RUU Penyiaran turut menuai kritik lantaran muatan usulan pasal dalam RUU tersebut. Kritik tersebut salah satunya tertuju pada usulan pasal larangan penayangan eksklusif hasil jurnalisme investigasi.

Sejumlah pihak yang telah mengkritik RUU tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers.

Tak hanya muatan pasal kontroversial, mereka turut mengkritik proses pembahasan RUU yang tidak transparan dengan tidak ditayangkan draf revisi RUU dalam laman resmi DPR.

AJI pun menilai penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

RUU Keimigrasian

Pembahasan RUU Keimigrasian oleh Baleg DPR RI turut menuai sorotan publik. Terlebih, sejumlah usulan revisi dalam RUU ini berkelindan dengan upaya penegakan anti korupsi.

Setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Dalam RUU yang diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 ayat 1 atau UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.

UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Masih dalam RUU yang sama, kini orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER