Peran Pemerintah dan Opsi Legalisasi Juru Parkir Liar
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 13:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Parkir liar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --
Juru parkir (jukir) liar yang bermunculan di sejumlah wilayah melahirkan keresahan masyarakat. Mereka ada di pertokoan dan lokasi lain yang ramai dikunjungi warga.
Di Jakarta, salah satu tempat yang sempat ramai diperbincangkan karena jukir liar atau pungutan liar (pungli) yaitu di Blok M Square. Belakangan, juga viral jukir liar di Masjid Istiqlal.
Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) menindak jukir liar di minimarket mulai 15 Mei hingga 15 Juni 2024. Mereka akan dijatuhi sanksi denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan mereka menggunakan pola yang humanis dan persuasif.
"Artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Para juru parkir liar di minimarket juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tak kembali mengatur parkir secara liar. Setelah itu, data yang ada akan dikoordinasikan ke dinas tenaga kerja.
"Mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.
Syafrin berharap dengan pelatihan tersebut para juru parkir liar menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.
Pengajar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida berpendapat keberadaan jukir liar di wilayah perkotaan bertalian dengan tak seimbangnya ketersediaan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi yang bertambah dengan pesat.
Ia pun menyatakan penertiban jukir liar perlu dilakukan secara terpadu dan tegas. Selain itu, kata dia, pemerintah harus mengawasi ketat area-area publik dengan fasilitas kantung parkir yang terbatas.
"Termasuk adanya alih fungsi peruntukkan lahan, misal permukiman berkembang menjadi tempat bisnis (restoran, kantor, usaha) tanpa area parkir yang memadai," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).
Minimnya pengawasan di beberapa area publik itu yang menurut Ida memberi celah bagi para jukir liar. Mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan.
"Adanya praktik parkir liar dengan dukungan/back-up ormas-ormas tertentu, bahkan oknum aparat, pada dasarnya mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan," ucap dia.
Kemudian, hal ini juga berkelindan dengan parkir resmi yang dianggap oleh sejumlah masyarakat menelan biaya yang lebih mahal karena dihitung per jam. Akhirnya, warga mencari opsi yang lebih murah.
"Kecenderungan masyarakat berkendaraan pribadi, parkir sembarangan dan cari yang murah juga perlu mendapat perhatian, bukan hanya juru parkir liar," ucapnya.
Ida berpendapat perlu legalisasi jukir liar dengan merekrut mereka sebagai jukir resmi. Namun, ia menyatakan langkah itu juga perlu pertimbangan sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja setempat.
Setelahnya, masih diperlukan penguatan kapasitas agar mereka bisa bekerja secara lebih optimal.
"Termasuk kejelasan status sebagai tukang parkir resmi dan diakui sebagai pekerja yang mendapat insentif jelas, terlindungi dan terawasi dengan intens," tegas dia.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengusulkan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha seperti minimarket.
Yayat menyebut nantinya para jukir ini akan direkrut sebagai relawan oleh badan usaha dan bertugas merapikan kendaraan di area parkir.
Yayat mengatakan dengan begitu masyarakat tak perlu lagi membayar parkir ke minimarket. Menurutnya, pendapatan minimarket pun akan bertambah karena pengunjung lebih nyaman.
"Buat skema kerja sama apakah mereka bisa direkrut sebagai tenaga jasa dikontribusikan oleh minimarket. Ibaratnya itu Rp2.000 daripada masuk ke pengelola parkir enggak jelas mendingan si perusahaan itu saja berkontribusi Rp2.000 CSR atau Rp1.000 per kendaraan," kata Yayat.
Selain itu, Yayat menyatakan masyarakat harus berani tegas jika bertemu dengan juru parkir liar. Menurutnya, yang kerap jadi persoalan adalah masyarakat Indonesia kerap merasa 'tidak enak'. Akhirnya pun terjadi dilema antara biaya parkir liar dengan sedekah.
Padahal, kata dia, masyarakat harus berani tegas bahwa dua hal itu merupakan sesuatu yang sangat berbeda.
Ia pun menjelaskan terdapat empat jenis pengelolaan atau kategori parkir yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, parkir di minimarket merupakan jenis pengelolaan parkir oleh perusahaan atau kantor.
"Nah, dia bisa membebaskannya dari pungutan parkir khususnya untuk karyawan tamunya atau pembeli. Minimarket itu masuk aturan kedua, mereka bisa membebaskan parkir bagi tamu," ujar dia.
Pentingnya peran pemerintah
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus senantiasa mensosialisasikan ke masyarakat soal parkir mana yang berbayar dan yang tidak. Yayat menegaskan pemerintah harus hadir.
"Seperti di Medan dia menetapkan 187 titik parkir harus bayar, sisanya gimana? Free (gratis). Jadi orang-orang di sana tahu, sorry ya, enggak boleh minta parkir," katanya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Juru parkir (jukir) liar yang bermunculan di sejumlah wilayah melahirkan keresahan masyarakat. Mereka ada di pertokoan dan lokasi lain yang ramai dikunjungi warga.
Di Jakarta, salah satu tempat yang sempat ramai diperbincangkan karena jukir liar atau pungutan liar (pungli) yaitu di Blok M Square. Belakangan, juga viral jukir liar di Masjid Istiqlal.
Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) menindak jukir liar di minimarket mulai 15 Mei hingga 15 Juni 2024. Mereka akan dijatuhi sanksi denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan mereka menggunakan pola yang humanis dan persuasif.
"Artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Para juru parkir liar di minimarket juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tak kembali mengatur parkir secara liar. Setelah itu, data yang ada akan dikoordinasikan ke dinas tenaga kerja.
"Mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.
Syafrin berharap dengan pelatihan tersebut para juru parkir liar menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.
Pengajar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida berpendapat keberadaan jukir liar di wilayah perkotaan bertalian dengan tak seimbangnya ketersediaan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi yang bertambah dengan pesat.
Ia pun menyatakan penertiban jukir liar perlu dilakukan secara terpadu dan tegas. Selain itu, kata dia, pemerintah harus mengawasi ketat area-area publik dengan fasilitas kantung parkir yang terbatas.
"Termasuk adanya alih fungsi peruntukkan lahan, misal permukiman berkembang menjadi tempat bisnis (restoran, kantor, usaha) tanpa area parkir yang memadai," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).
Minimnya pengawasan di beberapa area publik itu yang menurut Ida memberi celah bagi para jukir liar. Mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan.
"Adanya praktik parkir liar dengan dukungan/back-up ormas-ormas tertentu, bahkan oknum aparat, pada dasarnya mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan," ucap dia.
Kemudian, hal ini juga berkelindan dengan parkir resmi yang dianggap oleh sejumlah masyarakat menelan biaya yang lebih mahal karena dihitung per jam. Akhirnya, warga mencari opsi yang lebih murah.
"Kecenderungan masyarakat berkendaraan pribadi, parkir sembarangan dan cari yang murah juga perlu mendapat perhatian, bukan hanya juru parkir liar," ucapnya.
Ida berpendapat perlu legalisasi jukir liar dengan merekrut mereka sebagai jukir resmi. Namun, ia menyatakan langkah itu juga perlu pertimbangan sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja setempat.
Setelahnya, masih diperlukan penguatan kapasitas agar mereka bisa bekerja secara lebih optimal.
"Termasuk kejelasan status sebagai tukang parkir resmi dan diakui sebagai pekerja yang mendapat insentif jelas, terlindungi dan terawasi dengan intens," tegas dia.
Penertiban Lewat Kerja Sama
Parkir liar di Jakarta. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengusulkan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha seperti minimarket.
Yayat menyebut nantinya para jukir ini akan direkrut sebagai relawan oleh badan usaha dan bertugas merapikan kendaraan di area parkir.
Yayat mengatakan dengan begitu masyarakat tak perlu lagi membayar parkir ke minimarket. Menurutnya, pendapatan minimarket pun akan bertambah karena pengunjung lebih nyaman.
"Buat skema kerja sama apakah mereka bisa direkrut sebagai tenaga jasa dikontribusikan oleh minimarket. Ibaratnya itu Rp2.000 daripada masuk ke pengelola parkir enggak jelas mendingan si perusahaan itu saja berkontribusi Rp2.000 CSR atau Rp1.000 per kendaraan," kata Yayat.
Selain itu, Yayat menyatakan masyarakat harus berani tegas jika bertemu dengan juru parkir liar. Menurutnya, yang kerap jadi persoalan adalah masyarakat Indonesia kerap merasa 'tidak enak'. Akhirnya pun terjadi dilema antara biaya parkir liar dengan sedekah.
Padahal, kata dia, masyarakat harus berani tegas bahwa dua hal itu merupakan sesuatu yang sangat berbeda.
Ia pun menjelaskan terdapat empat jenis pengelolaan atau kategori parkir yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, parkir di minimarket merupakan jenis pengelolaan parkir oleh perusahaan atau kantor.
"Nah, dia bisa membebaskannya dari pungutan parkir khususnya untuk karyawan tamunya atau pembeli. Minimarket itu masuk aturan kedua, mereka bisa membebaskan parkir bagi tamu," ujar dia.
Pentingnya peran pemerintah
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus senantiasa mensosialisasikan ke masyarakat soal parkir mana yang berbayar dan yang tidak. Yayat menegaskan pemerintah harus hadir.
"Seperti di Medan dia menetapkan 187 titik parkir harus bayar, sisanya gimana? Free (gratis). Jadi orang-orang di sana tahu, sorry ya, enggak boleh minta parkir," katanya.