Petugas Dishub Kota Medan, Sumatera Utara, Julianto Chandra, yang viral karena diduga memalak pedagang martabak kini telah mencabut laporannya di kepolisian.
Julianto mencabut laporannya di Polrestabes Medan dengan alasan tak ingin proses hukum dugaan pencemaran nama baik itu berlanjut. Perihal pencabutan laporan di kepolisian itu pun telah dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
"Iya, sudah dicabut laporannya semalam," kata Iswar, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya perkara kasus itu juga sempat menarik perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dia menilai seharusnya masalah itu tak perlu dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Pemko Medan dari jajaran paling bawah hingga atas tugasnya melayani masyarakat.
"Yang melaporkan siapa? Enggak ah, kalau misalnya dari personel kita, kita ini melayani. Kami ini semuanya Pemko Medan mulai dari jajaran atas sampai paling bawah itu tugasnya melayani masyarakat. Lucu saya rasa ada lapor lapor masyarakat. Masak kita laporin masyarakat. Itu yang kita layani itu yang kita lindungi," tegasnya.
Petugas Dishub Medan tambahnya, seharusnya melayani masyarakat dengan baik. Meski begitu, Bobby menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan. Dia meminta masyarakat harus mengikut aturan yang telah berlaku seperti tidak berjualan di atas trotoar.
"Kalau ada lapor laporan begitu tak elok lah. Enggak cocok. Masak kita yang melayani kita yang laporin. Kita ini dibayar sama masyarakat. Kita ini kalau ngomongin aturan harus jelas jelas. Jangan karena suka tidak suka aturan itu ditegakkan. Teman atau lawan aturan ditegakkan. Semua aturan, itu harus diikuti," terang Bobby.
Lihat Juga : |
Menurut Bobby, sesuai aturan, pedagang memang tak boleh berjualan di atas trotoar. Namun, tegasnya, petugas Dishub Medan harusnya menegakkan aturan bukan karena tidak diberi makan martabak gratis.
"Kalau memang sapa yang salah sapa yang berjualannya di tempat ini, kita perdanya juga sudah ada, mana yang boleh mana yang tidak. Khusus untuk petugas jangan karena enggak dikasih (martabak), jangankan dikasih, meminta aja enggak boleh. Itu sudah salah. Mau dia salah mau dia benar, itu minta minta itu enggak boleh," paparnya.
Diketahui, Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan diduga memalak pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Petugas melarang pedagang tersebut berjualan di atas trotoar karena tak diberi martabak gratis.
Video tersebut viral di media sosial. Belakangan petugas Dishub Medan itu melaporkan pedagang Martabak Bangka yang ribut dengannya ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.