Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel Terkait Korupsi Timah

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 18:02 WIB
Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan penyidikan untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi.

"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening di kasus korupsi timah," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

Namun, ia tidak menjelaskan sosok pemilik SPBU yang disita tersebut. Ketut mengatakan total terdapat 55 unit alat berat, 16 unit mobil, dan 187 bidang tanah atau bangunan yang juga disita.

"Selain itu tim penyidik juga menyita aset berupa enam smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi," tuturnya.

Di sisi lain, ia menambahkan saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan BUMN untuk mengelola enam smelter yang disita agar tidak terbengkalai dan menjaga nilai ekonomisnya.

"Untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER