Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat syarat penerima bantuan sosial (bansos). Penerima bansos nantinya adalah mereka yang minimal telah menetap di Jakarta selama 10 tahun secara kontinu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja gubernur forum kerja sama daerah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17/5).
Joko mengatakan, kebijakan itu telah lebih dulu diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada referensi dari Kota Surabaya. Jadi, seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut-turut. Kebijakan tersebut akan kita ikuti," kata Joko, dikutip dari Youtube Pemprov DKI, Sabtu (18/5).
Menurutnya, upaya tersebut mampu menekan urbanisasi di Jakarta. Sebab, kata dia, banyak masyarakat dari luar daerah datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos.
"Dan tujuannya mungkin mencari kerja, tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan," ujarnya.
Joko menuturkan, saat ini Pemprov DKI tengah membenahi data kependudukan melalui penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Ia menambahkan, penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili itu salah satunya dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
"Ini penting dilakukan karena Pemprov DKI miliki program bansos dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi terkait penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Udah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi," ucap Joko.
(lna/asr)