Cerita di Balik Viral Mahasiswa 'Mampu' Terima KIPK Berakhir Mundur
Lina Itafiana | CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 13:53 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Mahasiswa Undip Semarang blak-blakan soal pengunduran dirinya dari progam Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Cantika Mutiara Johani mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Keputusan itu diambil usai Cantika viral di media sosial X. Banyak warganet mengkritik Cantika lantaran memamerkan barang-barang yang dinilai mewah bagi seseorang penerima beasiswa tersebut.
Cantika adalah mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat. Pada 2014 tepatnya saat Cantika berusia 11 tahun, ayahnya meninggal dunia karena penyakit kanker. Kepergian sang ayah membuat kondisi ekonomi keluarganya menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu Cantika harus menghidupi tiga anak dan melunasi utang untuk pengobatan suaminya. Ia menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai penjual pakaian di salah satu pasar di Bandung.
Pada 2020, pandemi Covid-19 semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarganya. Ibu Cantika harus membagi waktu untuk bekerja dan mengurus dua anaknya yang masih kecil, sehingga tak maksimal dalam berjualan pakaian.
Meski kondisi ekonominya menurun drastis, namun Cantika berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Siang malam ia belajar untuk bisa masuk ke kampus impian.
Pada 2021, Cantika mendaftar di 10 perguruan tinggi negeri, namun tak ada satu pun yang lolos.
"Akhirnya, harapan terakhir saya, saya lihat informasi mengenai jalur mandiri di Undip itu memang 0 rupiah untuk yang KIPK," ucap Cantika kepada CNNIndonesia.com.
"Saya daftar mandiri Undip terus alhamdulillah keterima. Makanya saya bisa kuliah, karena ada program pemerintah KIPK itu," sambungnya.
Bertumpuk syarat KIPK
Cantika mengatakan ada banyak persyaratan untuk mendapatkan KIPK yang harus dipenuhi. Selama dua pekan, ia mondar-mandir ke RT, RW hingga kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ia turut menyertakan slip pendapatan orangtua, foto rumah, foto keluarga, daftar aset dan slip pembayaran listrik rumah.
"Saya diminta nulis deskripsi gimana kondisi keluarga saya. Saya isi sejujur-jujurnya bagaimana kondisi keluarga saya," ujarnya.
Tak hanya itu, mekanisme seleksi beasiswa KIPK juga mensyaratkan agar Cantika meminta kesaksian terkait kondisi keluarganya kepada para tetangga. Empat tetangga Cantika menandatangani surat pernyataan bermaterai.
"Pokoknya diminta validasinya banyak banget untuk memastikan apakah anak ini layak atau enggak. Saya enggak berani bohong karena emang datanya valid dan keluarga saya mengalami hal tersebut," kata Cantika.
Usai dinyatakan lolos sebagai penerima KIPK, Cantika pun menjalani perkuliahan secara daring pada semester satu dan dua karena pandemi Covid-19.
Ketika pandemi berangsur mereda, dia mulai kuliah secara tatap muka pada semester tiga. Kondisi ini membuatnya harus mencari pendapatan tambahan untuk membiayai kehidupannya di Semarang.
Cantika pun memutuskan bekerja di sebuah kafe dengan sistem sif selama delapan jam. Namun kenyataan tak semulus harapan. Upah telat dibayarkan. Ia pun beberapa kali tidak masuk kuliah karena tak ada ongkos untuk membayar ojek.
Pekerjaan itu membuat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Cantika menurun dari 3,86 menjadi 2,75. Padahal, mahasiswa penerima KIPK wajib mempertahankan IPK minimal 3.00.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyatakan perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester pada mahasiswa penerima KIPK yang capaian IPK minimumnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apabila selama dua semester itu tidak ada perubahan prestasi akademik, perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan bantuan KIPK bagi mahasiswa tersebut.
Cantika takut IPK semakin anjlok dan mengancam nasib beasiswa KIPK yang dia terima.
Seorang teman berbagi informasi terkait pekerjaan me-review produk-produk kecantikan. Cantika pun tertarik untuk menjajal pekerjaan itu. Seiring berjalannya waktu, pengikut di akun media sosialnya bertambah. Cantika mulai mendapat endorsement dan menjalin kerja sama dengan pemilik merek dagang.
Dia mengatakan hampir semua kosmetik hingga baju-baju yang menurutnya mahal, diperoleh dari kerja sama dengan brand tertentu.
"Saya jadi content creator pengin terkenal atau apa, enggak. Tapi kan saya untuk kebutuhan diri sendiri dan adik saya kan masih kecil. Jadi untuk membantu perekonomian keluarga," imbuhnya.
Pendapatan sebagai content creator juga digunakan Cantika untuk membantu kebutuhan keluarga dan pendidikan dua adiknya.
Tudingan penyalahgunaan KIPK
Pada akhir April lalu, sebuah akun mengunggah tangkapan layar media sosial Instagram resmi Cantika ke X. Warganet menuding Cantika menyalahgunakan beasiswa KIPK karena mampu membeli barang-barang bernilai mewah.
Melalui akun media sosialnya, Cantika menyampaikan permintaan maaf dan mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK dengan alasan dirinya sudah mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Surat pengunduran diri Cantika langsung diserahkan kepada Manager Bagian Kemahasiswaan Undip, Muntafi.
"Orang-orang sudah menilai saya mampu untuk membayar UKT, gaya hidup, dan sebagainya. Makanya sebelum masalah ini makin panjang saya mengundurkan diri dan saya berusaha untuk kerja agar bisa menghidupi diri saya sendiri sampai selesai kuliah," kata Cantika.
Cantika mengatakan keputusan mundur dari beasiswa KIPK murni atas keinginannya sendiri. Namun, ia tak menampik bahwa informasi viral di media sosial turut menjadi alasannya.
Beasiswa KIPK Cantika diberikan per enam bulan sekali sebesar Rp950 ribu. Uang itu digunakan untuk makan sehari-hari, membayar kos, transportasi, dan biaya tugas. Ia membantah telah menyalahgunakan beasiswa KIPK.
"Saya enggak menggunakan KIPK untuk hedon. KIPK sampai semester ini benar-benar membantu saya untuk hidup," tegasnya.
Usai mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK, Cantika akan dibantu Undip dalam membayar UKT. Menurutnya, Undip akan memberikan keringanan UKT dengan jangkauan pembayaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kini, untuk sementara waktu Cantika menonaktifkan akun media sosialnya. Ia menggunakan uang tabungan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
"Untuk biaya saya sendiri insya Allah bisa dengan bekerja kembali di sosial media," ucapnya.
Teman dekat Cantika yang enggan disebutkan namanya membantah tuduhan warganet yang menyebut Cantika telah menyalahgunakan beasiswa KIPK.
Ia mengatakan barang-barang yang Cantika unggah di media sosial merupakan hasil endorsement.
"Jujur, yang orang-orang bilang itu salah. Dia itu kalau mau beli buat diri sendiri itu mikirnya lama banget, karena ya tau sendiri keadaan dia dan keluarganya kayak gimana," ucapnya.
Menurut dia, uang hasil kerja keras lebih banyak ditabung oleh Cantika hingga akhirnya bisa membeli barang-barang untuk mendukung pekerjaannya sebagai content creator.
"Barang-barang yang dilihat orang itu bukan semata-mata dia beli karena impulsif atau hedon, tetapi memang sudah dipikirkan secara matang kegunaannya untuk apa. Kesimpulannya apa yang menurut warganet bilang tentang teman saya ini tuh enggak bener, ya," tegasnya.
Ia menuturkan Cantika bukanlah anak yang banyak tingkah, selalu berusaha keras untuk membantu ibu dan adik-adiknya yang masih kecil.
"Dia lumayan terguncang bisa dikatakan begitu. Dua minggu terakhir pun sempat terlihat stres berat karena dituduh habis-habisan oleh warganet yang bahkan enggak tau keadaan sebenarnya itu bagaimana. Jadi beberapa minggu terakhir saya nyempetin buat selalu ada buat dia," tuturnya.
Ia mengatakan Cantika stres karena memikirkan kondisi keluarganya, khawatir ibu dan adiknya ikut diserang oleh warganet.
Baca halaman berikutnya: Undip Tanggapi Mahasiswa Mundur dari KIPK
Undip membenarkan bahwa Cantika mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK. Surat pengunduran diri Cantika pun telah diterima oleh kampus tersebut.
Selain itu, Undip juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selaku pengelola KIPK untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Muntafi menjelaskan prosedur pengunduran diri dari program beasiswa KIPK telah diatur dalam buku panduan. KIPK bisa dicabut, salah satunya apabila mahasiswa mengundurkan diri.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Cantika. Beasiswa KIPK itu nantinya akan dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.
"Mengundurkan diri itu hak dari penerima, kalau dia memang merasa sudah mampu dia akan mengajukan pengunduran diri dan kewajiban kami untuk meneruskan ke Kemendikbud selaku pengelola dana itu secara nasional," kata Muntafi.
Muntafi mengatakan Cantika dinyatakan layak menerima beasiswa KIPK pada saat awal pendaftaran. Sebab, ibunda Cantika merupakan seorang janda yang bekerja sebagai penjual pakaian.
Penghasilan ibu Cantika terbilang pas-pasan untuk menghidupi tiga anaknya. Sementara Cantika merupakan anak pertama.
Pada semester satu, kata dia, Cantika tak masalah dengan biaya hidup di Semarang karena kegiatan kuliahnya dilakukan secara daring.
Namun, ketika perkuliahan dilakukan secara tatap muka, Cantika kelimpungan untuk membiayai kehidupannya. Ia kemudian mencari penghasilan tambahan dengan bekerja di sebuah kafe.
"Karena bantuan biaya hidup dari KIPK itu memang tidak bisa sebagai satu-satunya andalan hidup di Semarang," tutur Muntafi.
Kendati demikian, IPK Cantika justru mengalami penurunan. Cantika kemudian berhenti bekerja di kafe tersebut dan beralih profesi sebagai content creator.
Bukan satu-satunya
Muntafi menyebut Cantika bukan satu-satunya mahasiswa yang mundur dari program beasiswa KIPK. Pada semester genap tahun ajaran 2023/2024, beberapa mahasiswa Undip mengusulkan mundur dari beasiswa tersebut. Namun, ada pula yang terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi regulasi.
"Ada 21 (orang) yang tidak registrasi, otomatis kita hentikan, dua meninggal dunia, tiga undur diri dari Undip dengan alasan mereka masing-masing, ada satu yang memilih beasiswa lain dan satu IPK semester tidak memenuhi standar," ungkap Muntafi.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang berprestasi, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk KIPK. Bantuan biaya hidup per bulan ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Adapun biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIPK di masing-masing program studi (Prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Prodi dengan akreditasi Unggul (A) atau Internasional maksimal Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.
Kemudian prodi dengan akreditasi Baik Sekali (B) maksimal Rp4 juta. Sementara prodi dengan akreditasi Baik (C) maksimal Rp2,4 juta.
Pendaftaran KIPK untuk seluruh jalur masuk mulai dari SNBP, SNBT, dan Mandiri dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Muntafi mengatakan mahasiswa calon penerima KIPK harus mengunggah beberapa dokumen di antaranya bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Lalu, bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis dinyatakan layak untuk mendapatkan KIPK.
"Surat keterangan itu kami libatkan mahasiswa untuk melakukan verifikasi. Mahasiswa yang tempat tinggalnya sama dengan pengusul biasanya memberikan informasi," tutur Muntafi.
"Memang kita tidak sampai turun ke alamat pada waktu verifikasi karena itu akan butuh banyak sumber daya yang dilibatkan, manusia maupun biaya, dan waktu," sambungnya.
Muntafi menyebut pihaknya tak memungkinkan untuk melakukan survei ke setiap rumah calon penerima KIPK. Sebab, durasi waktu untuk verifikasi tak sampai satu bulan. Padahal, ada sekitar 1.500 mahasiswa yang mengusulkan menjadi penerima KIP pada 2023 lalu.
Ia memastikan akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti memalsukan berkas agar lolos sebagai penerima KIPK.
Pada 2021, Undip sempat mencabut beasiswa KIPK dari mahasiswa yang melakukan pemalsuan data.
"Misalkan tahun ini ada, saya enggak tahu juga karena hasil verifikasi kami kan tidak memungkinkan survei ke lapangan. Mekanismenya nanti ya dokumen yang sudah ada itu dianggap valid. Misalnya, ada yang tidak valid atau memalsukan gimana? Nanti kita batalkan KIPK-nya," ujar Muntafi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menyatakan beasiswa KIPK bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.
Penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
"Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu," kata Kahar.
Merujuk laman resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.
Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.
Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Kahar meminta perguruan tinggi benar-benar ketat menyeleksi penerima KIPK. Ia mengatakan tanggung jawab menyeleksi penerima bantuan KIPK ada di pihak perguruan tinggi.
"Kami minta ke perguruan tinggi agar betul-betul menyeleksi penerimanya agar tepat sasaran sesuai kriteria, karena tanggung jawab menyeleksi penerima sesuai ketentuan adalah Perguruan Tinggi," ucapnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Cantika Mutiara Johani mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Keputusan itu diambil usai Cantika viral di media sosial X. Banyak warganet mengkritik Cantika lantaran memamerkan barang-barang yang dinilai mewah bagi seseorang penerima beasiswa tersebut.
Cantika adalah mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat. Pada 2014 tepatnya saat Cantika berusia 11 tahun, ayahnya meninggal dunia karena penyakit kanker. Kepergian sang ayah membuat kondisi ekonomi keluarganya menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu Cantika harus menghidupi tiga anak dan melunasi utang untuk pengobatan suaminya. Ia menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai penjual pakaian di salah satu pasar di Bandung.
Pada 2020, pandemi Covid-19 semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarganya. Ibu Cantika harus membagi waktu untuk bekerja dan mengurus dua anaknya yang masih kecil, sehingga tak maksimal dalam berjualan pakaian.
Meski kondisi ekonominya menurun drastis, namun Cantika berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Siang malam ia belajar untuk bisa masuk ke kampus impian.
Pada 2021, Cantika mendaftar di 10 perguruan tinggi negeri, namun tak ada satu pun yang lolos.
"Akhirnya, harapan terakhir saya, saya lihat informasi mengenai jalur mandiri di Undip itu memang 0 rupiah untuk yang KIPK," ucap Cantika kepada CNNIndonesia.com.
"Saya daftar mandiri Undip terus alhamdulillah keterima. Makanya saya bisa kuliah, karena ada program pemerintah KIPK itu," sambungnya.
Bertumpuk syarat KIPK
Cantika mengatakan ada banyak persyaratan untuk mendapatkan KIPK yang harus dipenuhi. Selama dua pekan, ia mondar-mandir ke RT, RW hingga kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ia turut menyertakan slip pendapatan orangtua, foto rumah, foto keluarga, daftar aset dan slip pembayaran listrik rumah.
"Saya diminta nulis deskripsi gimana kondisi keluarga saya. Saya isi sejujur-jujurnya bagaimana kondisi keluarga saya," ujarnya.
Tak hanya itu, mekanisme seleksi beasiswa KIPK juga mensyaratkan agar Cantika meminta kesaksian terkait kondisi keluarganya kepada para tetangga. Empat tetangga Cantika menandatangani surat pernyataan bermaterai.
"Pokoknya diminta validasinya banyak banget untuk memastikan apakah anak ini layak atau enggak. Saya enggak berani bohong karena emang datanya valid dan keluarga saya mengalami hal tersebut," kata Cantika.
Usai dinyatakan lolos sebagai penerima KIPK, Cantika pun menjalani perkuliahan secara daring pada semester satu dan dua karena pandemi Covid-19.
Ketika pandemi berangsur mereda, dia mulai kuliah secara tatap muka pada semester tiga. Kondisi ini membuatnya harus mencari pendapatan tambahan untuk membiayai kehidupannya di Semarang.
Cantika pun memutuskan bekerja di sebuah kafe dengan sistem sif selama delapan jam. Namun kenyataan tak semulus harapan. Upah telat dibayarkan. Ia pun beberapa kali tidak masuk kuliah karena tak ada ongkos untuk membayar ojek.
Pekerjaan itu membuat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Cantika menurun dari 3,86 menjadi 2,75. Padahal, mahasiswa penerima KIPK wajib mempertahankan IPK minimal 3.00.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyatakan perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester pada mahasiswa penerima KIPK yang capaian IPK minimumnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apabila selama dua semester itu tidak ada perubahan prestasi akademik, perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan bantuan KIPK bagi mahasiswa tersebut.
Cantika takut IPK semakin anjlok dan mengancam nasib beasiswa KIPK yang dia terima.
Seorang teman berbagi informasi terkait pekerjaan me-review produk-produk kecantikan. Cantika pun tertarik untuk menjajal pekerjaan itu. Seiring berjalannya waktu, pengikut di akun media sosialnya bertambah. Cantika mulai mendapat endorsement dan menjalin kerja sama dengan pemilik merek dagang.
Dia mengatakan hampir semua kosmetik hingga baju-baju yang menurutnya mahal, diperoleh dari kerja sama dengan brand tertentu.
"Saya jadi content creator pengin terkenal atau apa, enggak. Tapi kan saya untuk kebutuhan diri sendiri dan adik saya kan masih kecil. Jadi untuk membantu perekonomian keluarga," imbuhnya.
Pendapatan sebagai content creator juga digunakan Cantika untuk membantu kebutuhan keluarga dan pendidikan dua adiknya.
Tudingan penyalahgunaan KIPK
Pada akhir April lalu, sebuah akun mengunggah tangkapan layar media sosial Instagram resmi Cantika ke X. Warganet menuding Cantika menyalahgunakan beasiswa KIPK karena mampu membeli barang-barang bernilai mewah.
Melalui akun media sosialnya, Cantika menyampaikan permintaan maaf dan mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK dengan alasan dirinya sudah mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Surat pengunduran diri Cantika langsung diserahkan kepada Manager Bagian Kemahasiswaan Undip, Muntafi.
"Orang-orang sudah menilai saya mampu untuk membayar UKT, gaya hidup, dan sebagainya. Makanya sebelum masalah ini makin panjang saya mengundurkan diri dan saya berusaha untuk kerja agar bisa menghidupi diri saya sendiri sampai selesai kuliah," kata Cantika.
Cantika mengatakan keputusan mundur dari beasiswa KIPK murni atas keinginannya sendiri. Namun, ia tak menampik bahwa informasi viral di media sosial turut menjadi alasannya.
Beasiswa KIPK Cantika diberikan per enam bulan sekali sebesar Rp950 ribu. Uang itu digunakan untuk makan sehari-hari, membayar kos, transportasi, dan biaya tugas. Ia membantah telah menyalahgunakan beasiswa KIPK.
"Saya enggak menggunakan KIPK untuk hedon. KIPK sampai semester ini benar-benar membantu saya untuk hidup," tegasnya.
Usai mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK, Cantika akan dibantu Undip dalam membayar UKT. Menurutnya, Undip akan memberikan keringanan UKT dengan jangkauan pembayaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kini, untuk sementara waktu Cantika menonaktifkan akun media sosialnya. Ia menggunakan uang tabungan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
"Untuk biaya saya sendiri insya Allah bisa dengan bekerja kembali di sosial media," ucapnya.
Teman dekat Cantika yang enggan disebutkan namanya membantah tuduhan warganet yang menyebut Cantika telah menyalahgunakan beasiswa KIPK.
Ia mengatakan barang-barang yang Cantika unggah di media sosial merupakan hasil endorsement.
"Jujur, yang orang-orang bilang itu salah. Dia itu kalau mau beli buat diri sendiri itu mikirnya lama banget, karena ya tau sendiri keadaan dia dan keluarganya kayak gimana," ucapnya.
Menurut dia, uang hasil kerja keras lebih banyak ditabung oleh Cantika hingga akhirnya bisa membeli barang-barang untuk mendukung pekerjaannya sebagai content creator.
"Barang-barang yang dilihat orang itu bukan semata-mata dia beli karena impulsif atau hedon, tetapi memang sudah dipikirkan secara matang kegunaannya untuk apa. Kesimpulannya apa yang menurut warganet bilang tentang teman saya ini tuh enggak bener, ya," tegasnya.
Ia menuturkan Cantika bukanlah anak yang banyak tingkah, selalu berusaha keras untuk membantu ibu dan adik-adiknya yang masih kecil.
"Dia lumayan terguncang bisa dikatakan begitu. Dua minggu terakhir pun sempat terlihat stres berat karena dituduh habis-habisan oleh warganet yang bahkan enggak tau keadaan sebenarnya itu bagaimana. Jadi beberapa minggu terakhir saya nyempetin buat selalu ada buat dia," tuturnya.
Ia mengatakan Cantika stres karena memikirkan kondisi keluarganya, khawatir ibu dan adiknya ikut diserang oleh warganet.
Baca halaman berikutnya: Undip Tanggapi Mahasiswa Mundur dari KIPK
Undip Jawab Mahasiswa Mundur dari KIPK
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). (Foto: Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Undip membenarkan bahwa Cantika mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK. Surat pengunduran diri Cantika pun telah diterima oleh kampus tersebut.
Selain itu, Undip juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selaku pengelola KIPK untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Muntafi menjelaskan prosedur pengunduran diri dari program beasiswa KIPK telah diatur dalam buku panduan. KIPK bisa dicabut, salah satunya apabila mahasiswa mengundurkan diri.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Cantika. Beasiswa KIPK itu nantinya akan dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.
"Mengundurkan diri itu hak dari penerima, kalau dia memang merasa sudah mampu dia akan mengajukan pengunduran diri dan kewajiban kami untuk meneruskan ke Kemendikbud selaku pengelola dana itu secara nasional," kata Muntafi.
Muntafi mengatakan Cantika dinyatakan layak menerima beasiswa KIPK pada saat awal pendaftaran. Sebab, ibunda Cantika merupakan seorang janda yang bekerja sebagai penjual pakaian.
Penghasilan ibu Cantika terbilang pas-pasan untuk menghidupi tiga anaknya. Sementara Cantika merupakan anak pertama.
Pada semester satu, kata dia, Cantika tak masalah dengan biaya hidup di Semarang karena kegiatan kuliahnya dilakukan secara daring.
Namun, ketika perkuliahan dilakukan secara tatap muka, Cantika kelimpungan untuk membiayai kehidupannya. Ia kemudian mencari penghasilan tambahan dengan bekerja di sebuah kafe.
"Karena bantuan biaya hidup dari KIPK itu memang tidak bisa sebagai satu-satunya andalan hidup di Semarang," tutur Muntafi.
Kendati demikian, IPK Cantika justru mengalami penurunan. Cantika kemudian berhenti bekerja di kafe tersebut dan beralih profesi sebagai content creator.
Bukan satu-satunya
Muntafi menyebut Cantika bukan satu-satunya mahasiswa yang mundur dari program beasiswa KIPK. Pada semester genap tahun ajaran 2023/2024, beberapa mahasiswa Undip mengusulkan mundur dari beasiswa tersebut. Namun, ada pula yang terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi regulasi.
"Ada 21 (orang) yang tidak registrasi, otomatis kita hentikan, dua meninggal dunia, tiga undur diri dari Undip dengan alasan mereka masing-masing, ada satu yang memilih beasiswa lain dan satu IPK semester tidak memenuhi standar," ungkap Muntafi.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang berprestasi, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk KIPK. Bantuan biaya hidup per bulan ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Adapun biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIPK di masing-masing program studi (Prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Prodi dengan akreditasi Unggul (A) atau Internasional maksimal Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.
Kemudian prodi dengan akreditasi Baik Sekali (B) maksimal Rp4 juta. Sementara prodi dengan akreditasi Baik (C) maksimal Rp2,4 juta.
Pendaftaran KIPK untuk seluruh jalur masuk mulai dari SNBP, SNBT, dan Mandiri dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Muntafi mengatakan mahasiswa calon penerima KIPK harus mengunggah beberapa dokumen di antaranya bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Lalu, bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis dinyatakan layak untuk mendapatkan KIPK.
"Surat keterangan itu kami libatkan mahasiswa untuk melakukan verifikasi. Mahasiswa yang tempat tinggalnya sama dengan pengusul biasanya memberikan informasi," tutur Muntafi.
"Memang kita tidak sampai turun ke alamat pada waktu verifikasi karena itu akan butuh banyak sumber daya yang dilibatkan, manusia maupun biaya, dan waktu," sambungnya.
Muntafi menyebut pihaknya tak memungkinkan untuk melakukan survei ke setiap rumah calon penerima KIPK. Sebab, durasi waktu untuk verifikasi tak sampai satu bulan. Padahal, ada sekitar 1.500 mahasiswa yang mengusulkan menjadi penerima KIP pada 2023 lalu.
Ia memastikan akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti memalsukan berkas agar lolos sebagai penerima KIPK.
Pada 2021, Undip sempat mencabut beasiswa KIPK dari mahasiswa yang melakukan pemalsuan data.
"Misalkan tahun ini ada, saya enggak tahu juga karena hasil verifikasi kami kan tidak memungkinkan survei ke lapangan. Mekanismenya nanti ya dokumen yang sudah ada itu dianggap valid. Misalnya, ada yang tidak valid atau memalsukan gimana? Nanti kita batalkan KIPK-nya," ujar Muntafi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menyatakan beasiswa KIPK bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.
Penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
"Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu," kata Kahar.
Merujuk laman resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.
Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.
Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Kahar meminta perguruan tinggi benar-benar ketat menyeleksi penerima KIPK. Ia mengatakan tanggung jawab menyeleksi penerima bantuan KIPK ada di pihak perguruan tinggi.
"Kami minta ke perguruan tinggi agar betul-betul menyeleksi penerimanya agar tepat sasaran sesuai kriteria, karena tanggung jawab menyeleksi penerima sesuai ketentuan adalah Perguruan Tinggi," ucapnya.