Sekjen DPR Indra Iskandar Protes Penyitaan Tas Montblanc oleh KPK

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 14:23 WIB
Sekjen DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc oleh KPK.
Sekretaris Jenderal DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca oleh KPK.

Hal ini tertuang dalam permohonan Praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya paksa tersebut tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

"Menyatakan rangkaian perbuatan oleh pemohon dalam hal penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian dikutip dari permohonan Praperadilan Indra Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam tas tersebut terdapat 801 lembar uang pecahan Rp100.000 dan lima ribu lembar uang pecahan Rp50.000.

Selain itu terhadap pula sembilan amplop yang di dalamnya terdapat 10 lembar uang pecahan Rp50.000, dan satu amplop yang di dalamnya terdapat enam lembar uang pecahan Rp50.000.

Tim penyidik KPK juga menyita iPhone 14 Pro Max dengan pemilik Farida Alamsja; satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65 juta; satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp150 juta.

Selain itu penyidik juga menyita satu lembar dokumen bukti setoran Bank BCA atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan rekening tujuan PT Copylas Indonesia nominal Rp35.100.000; satu lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020.

Selain Indra, KPK sudah menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar sebagai tersangka.

Selain itu KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR.

Para tersangka ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam permohonan Praperadilannya, Indra turut mempersoalkan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Ia mengaku tidak pernah diperiksa hingga dikeluarkannya Sprindik tangal 19 Januari 2024.

"Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Indra dalam permohonannya.

"Proses penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan yang diberikan oleh pemohon sesuai Surat tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan," sambungnya.

Indra mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER