Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tak bisa lagi menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Budi menjelaskan bahwa CPDB yang dapat ikut serta dalam proses PPDB Jakarta 2024 merupakan penduduk DKI Jakarta dan juga berdomisili di Jakarta. Hal itu mesti dibuktikan dengan KK sejak satu tahun sebelumnya atau 10 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KK itu nantinya bakal melalui proses verifikasi oleh petugas. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan pihaknya masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK apabila memiliki alasan tertentu, misalnya sudah tidak lagi memiliki orang tua.
"Setiap mereka kan akan mengupload kartu keluarganya. Dalam KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh para petugas kami. Nah, di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya. Jadi di situlah nanti jika mereka misalkan memang numpang KK, itu otomatis jika tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, nah itu enggak bisa," jelas Budi.
"Misalkan anaknya ini, orang tuanya udah enggak ada, lalu mereka menyertakan ada surat keterangan lainnya. Tapi kalau enggak, ya enggak bisa," sambung Budi.
Proses PPDB di beberapa daerah pada tahun ajaran 2023/2024 mendapat sorotan luas karena diwarnai marak protes orang tua yang anaknya tak bisa menembus sekolah idaman.
Hal itu diduga terjadi lantaran dugaan banyak praktik kecurangan selama prosesnya.
Lihat Juga : |
Dugaan kecurangan itu di antaranya berupa pemalsuan domisili hingga menumpang KK dengan keluarga yang jaraknya berdekatan dengan sekolah incaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya juga telah mengakui persoalan tersebut.
(pop/wis)