Saka Tatal, seorang warga Cirebon yang menjadi korban salah tangkap, menuntut pembersihan nama baiknya. Saka dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina, menegaskan bahwa ia berada di rumah bersama keluarga dan teman-temannya saat peristiwa pembunuhan terjadi. Ia juga menyebut memiliki alibi kuat yang didukung oleh saksi-saksi.
"Itu di malam kejadian saya ada di rumah, ada saksi juga saya, ada kakak saya ada paman saya sama teman-temannya kakak saya. Saya ada di rumah sebelum Magrib sampai jam 10 malam lebih ada di rumah. Jam 11 kurang, saya pindah mengantarkan teman saya motornya rusak, radiatornya bocor. Langsung teman saya minta anterin ke bengkel. Sebelum berangkat ke bengkel juga lewat jalan layang. Sebelum ke situ ada perumahan, dari jauh juga udah keliatan ada polisi. Di situ kan biasanya emang ada razia" ucap Saka saat diwawancarai CNNIndonesia TV, Senin (20/5).
Saka dan teman-temannya yang tidak mengenakan helm saat itu, memutuskan untuk putar balik ketika melihat ada razia polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikira saya kan sama teman-teman saya itu, kan razia. Soalnya kan tiap malam minggu kan juga itu banyak razia juga. Sedangkan saya sama teman-teman saya, enggak pakai helm sama sekali. Jadi saya putar balik, tapi dibagi dua. Tujuannya satu ke bengkel," lanjut dirinya.
Saat ini, Saka berharap kebenaran akan terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan. Ia mendambakan kehidupan normal seperti sedia kala.
"Kepingin saya ya kalau saya pribadi nama baik saya bersih lagi kaya dulu lagi dan bisa hidup normal seperti dulu lagi," harap Saka.
Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, menyatakan kekecewaannya karena kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup pada tahun 2016 atau 2017.
"Saya sudah melakukan berbagai upaya di situ, tapi itu enggak ada hasilnya, kalau saja ini viral terjadi saat itu, enggak mungkin ada anak yang setelah 8 tahun baru bisa bercerita sekarang," ucap Titin.
Titin juga menyoroti bahwa proses penangkapan dan persidangan yang dijalani Saka penuh dengan kejanggalan.
"Kita sudah buka ini dari tahun 2016 ini salah tangkap, ini ada prosedur yang tidak benar, ini ada keterangan saksi bukti persidangan yang tidak benar ini sudah saya ekspose di tahun 2016 dan 2017. Tapi itu enggak ada hasilnya. Ini anak umur 15 tahun, saya juga agak bingung ini kembali merekonstruksi," lanjut Titin.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 masih menyisakan misteri.
Sebab, tiga dari 11 pelaku hingga kini belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Ketiganya antara lain Pegi alias Perong, Andi serta Dani.
Kasus ini kembali disorot setelah film Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis di bioskop. Film tersebut mencoba mereka ulang kejadian yang dialami sejoli tersebut.
(csp/isn)