Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Open BO Minta Tambah Uang

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 01:30 WIB
Wanita yang menjadi korban penyekapan di apartemen Jakarta Pusat merupakan seorang perempuan yang dipesan secara online atau open BO.
Ilustrasi penyekapan wanita open BO di apartemen Jakpus. (iStockphoto/AHMET YARALI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut wanita berinisial RJ (19) yang menjadi korban penyekapan di apartemen daerah Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata merupakan seorang perempuan yang dipesan secara online atau open BO.

"Iya begitu (open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (20/5).

Dalam kasus ini, polisi diketahui berhasil menangkap dua pelaku, yakni Adi (34) dan Christ (29). Keduanya mengenal korban setelah memesan jasa dari yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menerangkan Adi lebih dulu kenal dengan korban setelah memesan jasa yang bersangkutan untuk pertama kalinya. Saat itu, korban meminta bayaran lebih kepada pelaku sehingga yang bersangkutan kecewa. Pelaku Adi lantas kembali memesan jasa korban, namun kali ini bersama dengan temannya yakni Christ. Saat itu, korban kembali meminta bayaran lebih.

Hal tersebut kemudian memunculkan niat kedua pelaku untuk mencuri barang-barang milik korban, mulai handphone hingga uang.

"Jadi niatan pertama adalah mencuri, karena dia kecewa, balas dendam kemudian mencuri. Berniat mencuri handphone dan uangnya dengan cara dilakban dan diikat. Kemudian setelah itu mereka mengambil barangnya dan uangnya, kabur dari lokasi," tutur Anton.

Namun, saat itu korban berhasil melepaskan lakban yang ada di mulutnya dan berteriak minta tolong. Teriakan korban itu pun didengar oleh tetangga yang ada di apartemen tersebut.

Alhasil, pelaku atas nama Adi langsung berhasil dibekuk oleh pihak keamanan setempat di lobi apartemen. Sementara pelaku Chirst sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Stasiun Gambir.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RJ (19) dilaporkan menjadi korban penyekapan di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Kasie Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan soal aksi dugaan penyekapan tersebut.

"Mendapat informasi bahwa di Apartemen Mediterania Palace Tower B Lantai 30 Kamar 30 CA telah terjadi penyekapan," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Kata Ricky, saat ditemukan korban dalam kondisi mulut dilakban dan tangan diikat menggunakan tali tambang. Selain itu, juga ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

"Ada (luka) di kepala belakang dan bibir, luka memar," ujarnya.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER