Ketua BEM UNY Diintimidasi Kampus Usai Kritik Kenaikan UKT
CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 08:55 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ketua BEM UNY Farras Raihan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari kampusnya setelah mengkritik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY, Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak kampusnya diduga karena mengkritik kebijakan tentang penetapan uang kuliah tunggal (UKT).
Mahasiswa Fakultas Vokasi angkatan 2021 itu merasa mendapat intimidasi berupa pencabutan beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang disebut sebagai Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Farras mengendus adanya 'cap buruk' dari kampus sejak aliansi mahasiswa setempat mengundang civitas academica UNY untuk ikut serta dalam gelombang protes berbagai perguruan tinggi di Indonesia, mengkritik situasi demokrasi era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelang Pemilu 2024. Sekalipun, katanya agenda itu dibubarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu jadi pemicu, mencap bahwa saya dan wakil ketua BEM, orang yang problematik, atau vokal atau suka mengkritik," kata Farras ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Sleman, Senin (20/5).
Disampaikan Farras, BEM lalu mengkritik kebijakan kampus setelah rektorat menerbitkan SK penetapan besaran UKT 7 April 2024. Saat itu, ia bersama rekan-rekannya membuat jajak pendapat plus kajian yang sifatnya berkeberatan akan tarif kuliah buat mahasiswa baru.
Ancaman cabut beasiswa didapat ketika Farras dan wakilnya, Ammar Raihan (21) menghadap salah seorang pejabat di bidang kemahasiswaan untuk berkonsultasi mengenai program BEM tanggal 16 April 2024. Di tengah diskusi, lawan bicara mereka tiba-tiba membahas sesuatu di luar konteks. Sebuah pernyataan yang dianggap intimidatif kala itu disampaikan dengan intonasi tinggi.
"Kan konsultasi, gitu (ditanya) kamu dapat beasiswa enggak mas, tanya ke saya, saya jawab, dapat Pak. Mulai dari sana, (bilang) ya kalau kamu dapat beasiswa dari pemerintah, ya udah enggak usah protes-protes ke kampus, ke negara, kamu kan ibaratnya dibiayai oleh negara, kenapa malah protes," kata Farras menirukan pembicaraan saat itu.
Farras sebenarnya bisa berargumen, tapi dia memilih cuma jadi pendengar karena menghindari perdebatan. Sosok tersebut, katanya, juga melempar ancaman kepada Ammar, wakil ketua BEM UNY untuk menaikkan golongan UKT yang bersangkutan ke tingkatan tertinggi jika terus bersikap vokal terhadap kebijakan pemerintahan atau kampus.
Tak berhenti sampai di situ, sehari setelah Farras mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (16/5), ia dipanggil oleh pihak dekanat.
Dekanat, katanya, mempertanyakan kepadanya alasan ia menyampaikan situasi naiknya UKT di UNY, serta respons kampus dalam menyikapi protes mahasiswanya.
"Itu dipertanyakan, kamu kok audiensi enggak izin, kamu kok terlalu vokal buat kajian UKT itu. Yang lebih dipertanyakan yang kedua, kenapa kamu menjelek-jelekkan kampus. Padahal saya sekadar menyampaikan kondisi UNY itu seperti ini terhadap kenaikan UKT yang ada," ucapnya.
Kata Farras, ia berbicara di hadapan legislatif dengan harapan para wakil rakyat mampu menjadi corong aspirasi. Ini karena setiap kali BEM bersuara ke kampus, selalu dijawab dengan 'kebijakan pusat'. Setelah menghadap dekan, Farras diarahkan memberi penjelasan langsung ke rektor tetapi belum terlaksana.
Farras menerima kabar bahwa sebelum dirinya dipanggil, ada ketua BEM Fakultas Vokasi UNY yang terlebih dahulu dimintai keterangan oleh dekanat. Setelahnya, ketua BEM Vokasi menyampaikan pesan lewat WhatsApp yang intinya dekan menantang Farras untuk mengundurkan diri jika memang tak bisa menerima kebijakan kampus.
"(Dekanat) mempertanyakan (ke BEM Vokasi) tentang saya, nah dekan itu menyampaikan lewat ketua BEM Vokasi itu tadi ancaman-ancaman untuk ditantang keluar (mengundurkan diri) dari UNY karena pendidikan tinggi ini sifatnya tersier dan lain sebagainya," paparnya.
Aneh-aneh, saya sikat kamu!
Sedangkan Ammar merasa pernah diintimidasi ketika ia seorang diri mengkonsultasikan program BEM kepada staff ahli kemahasiswaan UNY pada 13 Mei 2024 kemarin. Kata dia, program BEM yang diajukan untuk bermitra dengan pihak eksternal banyak ditolak. Padahal, selama ini BEM juga tak menerima pendanaan dari kampus untuk setiap kegiatannya.
"Di sana disampaikan juga 'Mas, kalau kamu aneh-aneh saya sikat kamu'," ujar Ammar menirukan dialog kala itu.
"Diksinya selalu seperti itu, diulang-ulang, kalau kamu aneh-aneh saya sikat, saya sudah mantau BEM ini sejak 2016 sampai sekarang. Saya sudah tahu semuanya, kalau kamu aneh-aneh saya sikat kalian," sambung mahasiswa teknik itu.
Adapun kedatangan Farras dan Ammar ke ORI DIY ini selain mengadukan dugaan intimidasi oleh kampus juga untuk menyampaikan bagaimana UKT untuk mahasiswa baru di kampusnya begitu melejit. Menurutnya, mahasiswa dalam proses penetapannya tidak dilibatkan. Mereka justru dilarang mempertanyakan kejelasan atau transparansi pemakaiannya.
Kenaikan UKT ini, disebut membuat banyak orang tua mahasiswa yang resah karena tak mampu membayar uang kuliah anaknya. Selain meroketnya besaran uang kuliah, mereka juga menyampaikan adanya penambahan golongan UKT bagi mahasiswa baru UNY dari semula 7 golongan menjadi 10 golongan sejak terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Penambahan golongan ini disertai peningkatan nominal di setiap golongan. Pada Fakultas Vokasi UNY paling tinggi atau golongan 10 mencapai Rp14 juta.
Perihal kenaikan UKT ini telah dibicarakan dengan pihak kampus yang disebut cenderung tak terbuka dan hanya menjelaskan kenaikan UKT dipicu adanya inflasi.
Baca halaman berikutnya: Sangkalan UNY
Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNY Prof. Guntur saat ditemui secara terpisah, membantah kampus telah melakukan intimidasi atau memberikan ancaman kepada mahasiswanya.
"Enggak, enggak seperti itu. Saya bisa anaknya suruh ke sini. Yang ngomong mau dicabut beasiswanya siapa, tidak serumit itulah pikiran saya, itu saya anggap rumit," kata Guntur ditemui di UNY.
Guntur justru menjelaskan kampus memiliki kewajiban untuk memonitor para mahasiswa S1 penerima beasiswa KIP-K dari semua fakultas. Fokus monitoring adalah mereka yang menerima beasiswa tapi jarang kuliah atau memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar. Serta juga mengawal agar beasiswa ini tepat sasaran dari segi kriteria penerimanya.
"Saya cari-cari seperti itu, mungkin itu dianggap intimidasi juga. Saya cari sampai rumahnya, karena saya ingin anak-anak saya yang miskin tapi pintar itu tetap lulus," imbuhnya.
Namun demikian, Guntur tak menampik soal dekan yang memanggil Farras karena mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di komplek parlemen, Jakarta kemarin.
Maksud dekan memanggil Farras adalah guna mengklarifikasi kepada yang bersangkutan karena kampus merasa tak pernah memberikan izin atau surat tugas untuk berbicara di DPR RI.
"Kami tidak mengakui ketua BEM itu sampai ke sana, kalau orangnya ada, ya itu anak mahasiswa UNY. Jadi, mahasiswa UNY berbicara tentang UNY itu harus ada izin," kata dia.
Guntur berdalih BEM berada dalam wilayah pembinaan wakil rektor akademik, kemahasiswaan dan alumni. Adapun surat tugas, menurutnya, diperoleh lewat kuasa rektor UNY dengan paraf darinya.
"Mohon dalam tanda kutip, ketua BEM yang berangkat ke Komisi XI itu, itu saya anggap bukan ketua BEM UNY. Surat tugasnya mana. Semua civitas academica UNY yang akan bertugas keluar ada surat tugasnya. Sehingga itu saya sangkal, itu bukan representasi UNY, bolehlah kamu ngomong tentang UNY, silakan," ucapnya.
"Karena dia anak kami, masih kita bina. Kalau kamu bicara tentang UNY, yang menugaskan kamu siapa, ini saya enggak bilang memberangus aspirasi demokrasi, (tapi) ada prosedurnya," sambung Guntur.
Sementara mengenai UKT, kata Guntur mengakui memang ada kenaikan namun berlaku untuk mahasiswa angkatan 2024/2025. Kebijakan menaikkan UKT seluruh perguruan tinggi negeri ditetapkan Kemendikbudristek.
"Kalau untuk mahasiswa lama tidak ada kenaikan, itu berlaku untuk mahasiswa baru," tegasnya.
Menurut Guntur, rektor telah mendapat surat dari dirjen Kemendikbudristek nomor 0358/PR 07.04/2024 tentang rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNY pada 1 April 2024 lalu. Pasalnya, UKT di kampusnya dianggap terlalu rendah karena selama ini juga tak ada penyeragaman uang kuliah perguruan tinggi negeri.
Melalui surat itu, UNY diminta menetapkan besaran UKT mengacu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam menetapkan kenaikan ini, rektorat diklaim berkoordinasi dengan pimpinan fakultas, dekan, dan prodi yang juga disosialisasikan kepada representasi mahasiswa. Salah satunya adalah BEM.
"Jadi, seperti yang disampaikan sekjen kemenristekdikti (Tjitjik Sri Tjahjandarie), itu disampaikan biaya operasional perguruan tinggi itu nggak nutup kalau nggak dinaikkan. Karena kuliah di perguruan tinggi itu pilihan. Kalau di kampus negeri, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau BOPTN itu nggak mengcover semuanya," jelasnya.
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY, Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak kampusnya diduga karena mengkritik kebijakan tentang penetapan uang kuliah tunggal (UKT).
Mahasiswa Fakultas Vokasi angkatan 2021 itu merasa mendapat intimidasi berupa pencabutan beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang disebut sebagai Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Farras mengendus adanya 'cap buruk' dari kampus sejak aliansi mahasiswa setempat mengundang civitas academica UNY untuk ikut serta dalam gelombang protes berbagai perguruan tinggi di Indonesia, mengkritik situasi demokrasi era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jelang Pemilu 2024. Sekalipun, katanya agenda itu dibubarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu jadi pemicu, mencap bahwa saya dan wakil ketua BEM, orang yang problematik, atau vokal atau suka mengkritik," kata Farras ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Sleman, Senin (20/5).
Disampaikan Farras, BEM lalu mengkritik kebijakan kampus setelah rektorat menerbitkan SK penetapan besaran UKT 7 April 2024. Saat itu, ia bersama rekan-rekannya membuat jajak pendapat plus kajian yang sifatnya berkeberatan akan tarif kuliah buat mahasiswa baru.
Ancaman cabut beasiswa didapat ketika Farras dan wakilnya, Ammar Raihan (21) menghadap salah seorang pejabat di bidang kemahasiswaan untuk berkonsultasi mengenai program BEM tanggal 16 April 2024. Di tengah diskusi, lawan bicara mereka tiba-tiba membahas sesuatu di luar konteks. Sebuah pernyataan yang dianggap intimidatif kala itu disampaikan dengan intonasi tinggi.
"Kan konsultasi, gitu (ditanya) kamu dapat beasiswa enggak mas, tanya ke saya, saya jawab, dapat Pak. Mulai dari sana, (bilang) ya kalau kamu dapat beasiswa dari pemerintah, ya udah enggak usah protes-protes ke kampus, ke negara, kamu kan ibaratnya dibiayai oleh negara, kenapa malah protes," kata Farras menirukan pembicaraan saat itu.
Farras sebenarnya bisa berargumen, tapi dia memilih cuma jadi pendengar karena menghindari perdebatan. Sosok tersebut, katanya, juga melempar ancaman kepada Ammar, wakil ketua BEM UNY untuk menaikkan golongan UKT yang bersangkutan ke tingkatan tertinggi jika terus bersikap vokal terhadap kebijakan pemerintahan atau kampus.
Tak berhenti sampai di situ, sehari setelah Farras mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (16/5), ia dipanggil oleh pihak dekanat.
Dekanat, katanya, mempertanyakan kepadanya alasan ia menyampaikan situasi naiknya UKT di UNY, serta respons kampus dalam menyikapi protes mahasiswanya.
"Itu dipertanyakan, kamu kok audiensi enggak izin, kamu kok terlalu vokal buat kajian UKT itu. Yang lebih dipertanyakan yang kedua, kenapa kamu menjelek-jelekkan kampus. Padahal saya sekadar menyampaikan kondisi UNY itu seperti ini terhadap kenaikan UKT yang ada," ucapnya.
Kata Farras, ia berbicara di hadapan legislatif dengan harapan para wakil rakyat mampu menjadi corong aspirasi. Ini karena setiap kali BEM bersuara ke kampus, selalu dijawab dengan 'kebijakan pusat'. Setelah menghadap dekan, Farras diarahkan memberi penjelasan langsung ke rektor tetapi belum terlaksana.
Farras menerima kabar bahwa sebelum dirinya dipanggil, ada ketua BEM Fakultas Vokasi UNY yang terlebih dahulu dimintai keterangan oleh dekanat. Setelahnya, ketua BEM Vokasi menyampaikan pesan lewat WhatsApp yang intinya dekan menantang Farras untuk mengundurkan diri jika memang tak bisa menerima kebijakan kampus.
"(Dekanat) mempertanyakan (ke BEM Vokasi) tentang saya, nah dekan itu menyampaikan lewat ketua BEM Vokasi itu tadi ancaman-ancaman untuk ditantang keluar (mengundurkan diri) dari UNY karena pendidikan tinggi ini sifatnya tersier dan lain sebagainya," paparnya.
Aneh-aneh, saya sikat kamu!
Sedangkan Ammar merasa pernah diintimidasi ketika ia seorang diri mengkonsultasikan program BEM kepada staff ahli kemahasiswaan UNY pada 13 Mei 2024 kemarin. Kata dia, program BEM yang diajukan untuk bermitra dengan pihak eksternal banyak ditolak. Padahal, selama ini BEM juga tak menerima pendanaan dari kampus untuk setiap kegiatannya.
"Di sana disampaikan juga 'Mas, kalau kamu aneh-aneh saya sikat kamu'," ujar Ammar menirukan dialog kala itu.
"Diksinya selalu seperti itu, diulang-ulang, kalau kamu aneh-aneh saya sikat, saya sudah mantau BEM ini sejak 2016 sampai sekarang. Saya sudah tahu semuanya, kalau kamu aneh-aneh saya sikat kalian," sambung mahasiswa teknik itu.
Adapun kedatangan Farras dan Ammar ke ORI DIY ini selain mengadukan dugaan intimidasi oleh kampus juga untuk menyampaikan bagaimana UKT untuk mahasiswa baru di kampusnya begitu melejit. Menurutnya, mahasiswa dalam proses penetapannya tidak dilibatkan. Mereka justru dilarang mempertanyakan kejelasan atau transparansi pemakaiannya.
Kenaikan UKT ini, disebut membuat banyak orang tua mahasiswa yang resah karena tak mampu membayar uang kuliah anaknya. Selain meroketnya besaran uang kuliah, mereka juga menyampaikan adanya penambahan golongan UKT bagi mahasiswa baru UNY dari semula 7 golongan menjadi 10 golongan sejak terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Penambahan golongan ini disertai peningkatan nominal di setiap golongan. Pada Fakultas Vokasi UNY paling tinggi atau golongan 10 mencapai Rp14 juta.
Perihal kenaikan UKT ini telah dibicarakan dengan pihak kampus yang disebut cenderung tak terbuka dan hanya menjelaskan kenaikan UKT dipicu adanya inflasi.
Baca halaman berikutnya: Sangkalan UNY
Sangkalan UNY
Suasana kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (CNN Indonesia/Tunggul)
Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNY Prof. Guntur saat ditemui secara terpisah, membantah kampus telah melakukan intimidasi atau memberikan ancaman kepada mahasiswanya.
"Enggak, enggak seperti itu. Saya bisa anaknya suruh ke sini. Yang ngomong mau dicabut beasiswanya siapa, tidak serumit itulah pikiran saya, itu saya anggap rumit," kata Guntur ditemui di UNY.
Guntur justru menjelaskan kampus memiliki kewajiban untuk memonitor para mahasiswa S1 penerima beasiswa KIP-K dari semua fakultas. Fokus monitoring adalah mereka yang menerima beasiswa tapi jarang kuliah atau memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar. Serta juga mengawal agar beasiswa ini tepat sasaran dari segi kriteria penerimanya.
"Saya cari-cari seperti itu, mungkin itu dianggap intimidasi juga. Saya cari sampai rumahnya, karena saya ingin anak-anak saya yang miskin tapi pintar itu tetap lulus," imbuhnya.
Namun demikian, Guntur tak menampik soal dekan yang memanggil Farras karena mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di komplek parlemen, Jakarta kemarin.
Maksud dekan memanggil Farras adalah guna mengklarifikasi kepada yang bersangkutan karena kampus merasa tak pernah memberikan izin atau surat tugas untuk berbicara di DPR RI.
"Kami tidak mengakui ketua BEM itu sampai ke sana, kalau orangnya ada, ya itu anak mahasiswa UNY. Jadi, mahasiswa UNY berbicara tentang UNY itu harus ada izin," kata dia.
Guntur berdalih BEM berada dalam wilayah pembinaan wakil rektor akademik, kemahasiswaan dan alumni. Adapun surat tugas, menurutnya, diperoleh lewat kuasa rektor UNY dengan paraf darinya.
"Mohon dalam tanda kutip, ketua BEM yang berangkat ke Komisi XI itu, itu saya anggap bukan ketua BEM UNY. Surat tugasnya mana. Semua civitas academica UNY yang akan bertugas keluar ada surat tugasnya. Sehingga itu saya sangkal, itu bukan representasi UNY, bolehlah kamu ngomong tentang UNY, silakan," ucapnya.
"Karena dia anak kami, masih kita bina. Kalau kamu bicara tentang UNY, yang menugaskan kamu siapa, ini saya enggak bilang memberangus aspirasi demokrasi, (tapi) ada prosedurnya," sambung Guntur.
Sementara mengenai UKT, kata Guntur mengakui memang ada kenaikan namun berlaku untuk mahasiswa angkatan 2024/2025. Kebijakan menaikkan UKT seluruh perguruan tinggi negeri ditetapkan Kemendikbudristek.
"Kalau untuk mahasiswa lama tidak ada kenaikan, itu berlaku untuk mahasiswa baru," tegasnya.
Menurut Guntur, rektor telah mendapat surat dari dirjen Kemendikbudristek nomor 0358/PR 07.04/2024 tentang rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNY pada 1 April 2024 lalu. Pasalnya, UKT di kampusnya dianggap terlalu rendah karena selama ini juga tak ada penyeragaman uang kuliah perguruan tinggi negeri.
Melalui surat itu, UNY diminta menetapkan besaran UKT mengacu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam menetapkan kenaikan ini, rektorat diklaim berkoordinasi dengan pimpinan fakultas, dekan, dan prodi yang juga disosialisasikan kepada representasi mahasiswa. Salah satunya adalah BEM.
"Jadi, seperti yang disampaikan sekjen kemenristekdikti (Tjitjik Sri Tjahjandarie), itu disampaikan biaya operasional perguruan tinggi itu nggak nutup kalau nggak dinaikkan. Karena kuliah di perguruan tinggi itu pilihan. Kalau di kampus negeri, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau BOPTN itu nggak mengcover semuanya," jelasnya.