Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap PSI dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Dapil Papua Tengah 3.
Putusan itu dibuat oleh delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman. Sebab, sengketa Pileg ini berkaitan dengan partai keponakan Anwar Usman yakni Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun putusan dismissal itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).
"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
"Demikian diputus dalam RPH yang dihadiri 8 Hakim Konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," imbuhnya.
Dalam perkara nomor 04 ini terdapat 3 pihak terkait. Mereka adalah PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III.
PSI menjadi Pihak Terkait untuk perkara DPR Dapil Papua Tengah 3 dan DPRD Dapil Kabupaten Puncak.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan MK telah mencermati dengan seksama permohonan PDIP sepanjang pemilu anggota DPR di dapil Papua Tengah 3. Mahkamah menemukan terdapat posita dan petitum yang tidak berkesesuaian.
Selain itu, Arief juga mengatakan terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP di dapil Papua Tengah 5.
"Oleh karena itu, permohonan Pemohon sepanjang dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," kata dia.
Dengan demikian, MK menyatakan perkara terkait Pileg DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.
"Sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur," ucap dia.
Arief menjelaskan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi memutuskan untuk memberikan putusan sela terhadap perkara DPRD Dapil Kabupaten Puncak.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3, dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 sebagaimana amar petikan putusan di bawah ini," kata dia.
MK pun menimbang perkara DPR Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, untuk perkara terkait DPRD di 3 dapil di Kabupaten Puncak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menimbang bahwa dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan agenda pembuktian," ucapnya.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," imbuhnya.
(yla/pmg)