Polisi resmi menetapkan lurah yang juga bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, ZN (51) sebagai tersangka dugaan malapraktik berujung meninggalnya seorang pasien di sana. Oknum bidan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Kesehatan.
"Iya betul, yang bersangkutan ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait UU Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5), mengutip dari detikSumbagsel.
ZN dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 ribu," kata Sunarto.
ZN sejauh ini masih diperiksa intensif dengan status tersangka, dan belum ditahan dengan alasan penyidik cukup kooperatif.
"(ZN tak ditahan karena) menurut penyidik bahwa yang bersangkutan cukup kooperatif. Sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, kasus oknum bidan yang sekaligus menjabat lurah di Prabumulih, Z diduga melakukan malpraktik diusut polisi.
Kasus ini heboh di media sosial karena seorang pasien Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malapraktik itu.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo awal bulan ini mengatakan polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP di kantor bidan tersebu.
Di sana, polisi juga mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan malpraktik tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa ZN, suaminya, seorang keponakannya dan ketua RT setempat.
"Kita mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktek bidan tersebut selama ini dan telah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ketua RT, keponakan bidan, suami bidan dan bidan tersebut," katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pihak Dinas Kesehatan Prabumulih terkait dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pun telah dimintai keterangan guna mengusut kasus itu.
"Kita juga sudah meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan sebanyak dua orang saksi," katanya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)