Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandung untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat.
Kendati demikian, Karutan Kelas I Bandung, Suparman tak membeberkan soal identitas keempat terpidana yang dipindahkan tersebut.
"Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan," kata Suparman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman menjamin akan memberikan fasilitas yang diperlukan agar penyelidikan oleh kepolisian dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Suparman juga berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.
"Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.
"Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron bernama Pegi Setiawan.
Pegi berhasil ditangkap di wilayah Bandung pada Selasa (21/5). Selama pelarian, Pegi disebut menjalani profesi sebagai tukang bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5).
Kini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
(dis/isn)