MK Tak Terima Gugatan Caleg PAN Melawan Crazy Rich Surabaya

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 00:01 WIB
MK menilai caleg DPR sekaligus petahana dari PAN Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tak mendapat surat dari DPP PAN.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg DPR sekaligus petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg DPR sekaligus petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono.

Ia mempermasalahkan perolehan suara rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa alias crazy rich Surabaya. Keduanya adalah caleg PAN yang bertanding di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambung Suhartoyo.

MK turut menyinggung persyaratan permohonan dalam pertimbangan hukum putusan ini, yakni surat persetujuan DPP partai politik untuk mengajukan permohonan PHPU.

Arsul mengatakan Sungkuno melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa dirinya tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP PAN.

"Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 2 Tahun 2023. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud," jelas Arsul.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum," tutur Arsul.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER