Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap istri, anak, hingga cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak berharap pemeriksaan delapan orang saksi dari internal Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini bisa selesai sehingga pihaknya bisa memeriksa keluarga hingga kolega SYL di Partai NasDem pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujar jaksa sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) petang.
Jaksa merinci keluarga SYL yang akan dipanggil untuk menjadi saksi ialah Ayunsri Harahap (istri), Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yaitu dari Ibu Ayunsri selaku istri pak SYL, ada pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibie," ucap jaksa.
"Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama ibu Thita. Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada ibu Thita, namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan. Oleh karena itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara," sambung jaksa.
Jaksa mafhum ada ketentuan yang membolehkan pihak keluarga SYL untuk tidak memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, jaksa mengingatkan keluarga SYL tidak bisa menghindari pemeriksaan untuk dua terdakwa lain atas nama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Bersama ini juga kita sampaikan surat panggilan telah kami kirimkan dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone," ucap jaksa.
"Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara hukum acara kita sudah mengirim yang resmi suratnya tetapi sambil menunggu jasa pengiriman mengirim surat tersebut kita menyampaikan menggunakan sarana teknologi informasi tercepat yakni handphone," lanjutnya.
Jaksa menambahkan pihaknya juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur Partai NasDem yaitu Ahmad Sahroni dan Joice Triatman. Selain itu, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah juga masuk ke dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada pekan depan.
"Kita upayakan semua di pekan depan, artinya mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi," kata jaksa.
Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari internal Kementan RI.
Mereka ialah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Menteri Pertanian).
Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).
SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/fra)