Sebanyak 1.168 narapidana Buddha menerima remisi khusus waisak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (23/5).
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK [remisi khusus]," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran persnya, Kamis (23/5).
Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. "Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata dia.
Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Menurut Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan
penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Terpisah, 32 orang narapidana dewasa dan satu anak di Bali turut menerima remisi Waisak.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," kata Kepala Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebutkan remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
Deddy melanjutkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," ungkap Deddy.
(ryn/kdf/sfr)