Asal Mula Konflik Albertina Ho dan Nurul Ghufron

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 17:07 WIB
Konflik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho bermula dari kasus pemerasan. Simak kronologinya.
Simak kronologi konflik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konflik yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho berlanjut dengan bergulir ke ranah pidana.

Pada 6 Mei, Ghufron melaporkan Albertina dan anggota Dewas KPK lainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu telah naik ke tahap penyelidikan pada 14 Mei 2024. Sejumlah pihak termasuk kolega Ghufron, Alexander Marwata, telah diklarifikasi tim penyelidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik tersebut bermula dari penanganan laporan masyarakat terkait dengan dugaan pemerasan oleh jaksa TI. Dewas KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan jaksa TI.

Tindakan Albertina selaku person in charge (PIC) masalah etik tersebut dipersoalkan Ghufron.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Ghufron menjelaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ucap Ghuron beberapa waktu lalu.

Namun, Dewas KPK menyatakan tidak ada kesalahan di dalam tindakan Albertina. Dewas KPK menegaskan koordinasi dengan PPATK sudah sering dilakukan di dalam menangani etik pegawai KPK.

Selain ke Dewas KPK, Ghufron juga membawa persoalan tersebut ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Soal MA, Ghufron menguji Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Sementara itu, pada Senin (20/5), dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Ghufron.

Persoalan etik dimaksud juga diduga menjadi latar belakang konflik antara Ghufron dengan Albertina.

Ghufron disangka melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER