Sebelum Tusuk Imam Musala di Jakbar, Pelaku Pantau Situasi Seminggu
Polisi menyebut tersangka MGS alias Galang (25) sempat memantau korban yang merupakan imam musala berinisial MS (71) selama sepekan sebelum menusuknya hingga tewas.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Sebelum memantau korban, Galang telah lebih dulu membeli pisau lipat yang ia gunakan untuk menusuk korban secara online dengan harga Rp30 ribu.
Setelah semuanya dirasa siap, Galang akhirnya melancarkan aksinya pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi Galang itu dilakukan saat korban akan melaksanakan ibadah salat Subuh.
"Dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanakan aktivitas salat Subuh dan itu sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir," ucap Syahduddi.
Syahduddi menyebut Galang langsung kembali ke rumahnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara usai melakukan aksinya.
Kata Syahduddi, Galang tak sampai berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Namun, Galang mencukur kumis dan rambutnya untuk mengelabuhi pihak berwajib.
"Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya. aslinya tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di CCTV," tutur dia.
Sebelumnya, polisi menyebut motif Galang nekat menusuk seorang imam musala berinisial MS (71) hingga tewas karena dendam.
Rasa dendam Galang ini bermula saat yang bersangkutan menyukai cucu korban berinisial A dua tahun yang lalu. Saat itu, A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya, sedangkan Galang sebagai sekuriti di pasar tersebut.
Galang pun berusaha mendekati cucu korban. Termasuk, dengan datang ke kediaman A, di mana korban juga tinggal di situ.
"Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).
"Jadi berdasarkan pengakuan pelaku. Pelaku menaruh dendam terhadap korban MS," imbuhnya.
Kini, Galang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(dis/wiw)