Sebanyak 33 pelaku tawuran antara mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) dengan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar ditangkap polisi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 33 mahasiswa yang diamankan tawuran Jumat dini hari tadi. Dua ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam jenis busur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Jumat (24/5).
Puluhan mahasiswa UNM tersebut terlibat tawuran dipicu salah satu mahasiswa menggeber-geber sepeda motornya saat melintas di gerbang FBS, sehingga terjadi ketersinggungan.
"Pemicu bentrokan diduga karena ketersinggungan. Dimana sekitar pukul 03.00 WITA hari ini, di gerbang FBS tersebut ada mahasiswa teknik menggeber-geber motornya sehingga terjadilah bentrokan itu," ungkapnya.
Polisi, kata Devi, kemudian melakukan penyisiran dan menemukan dua mahasiswa membawa anak panah serta ketapel.
"Keduanya tertangkap tangan saat di lokasi dengan menguasai anak panah dan busurnya. Ditemukan membawa busur dengan ketapelnya 2 buah dan anak busurnya ada 8. Yang diamankan dari fakultas bahasa 10 orang dan fakultas teknik 23 orang," sebutnya.
Sementara ini, kedua mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
"(Untuk) Sajam kita kenakan UU darurat ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.