Penipuan Jual Beli Mobil Taksi Bekas Terbongkar, Kerugian Capai Rp3 M

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mei 2024 20:40 WIB
Penipuan jual beli mobil taksi bekas yang dilakukan oleh PT Deka Reset Arsencya terbongkar meski harus memicu kerugian Rp3 miliar lebih dulu.
Ilustrasi. Kasus penipuan berkedok jual beli taksi bekas terbongkar. (iStock/ArLawKa AungTun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi penipuan jual beli mobil bekas taksi yang dilakukan oleh AS, marketing di perusahaan PT Deka Reset Arsencya, terbongkar. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan dalam aksinya AS menawarkan mobil bekas taksi lewat sosial media untuk menarik para korbannya.

"Tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil eks taksi yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor/korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat pelapor/korban tertarik," kata Firdaus dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena termakan bujuk rayu tersangka, korban pun mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA. Saat ini, SPEK alias DEKA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan upaya pengejaran.

Setelah uang itu ditransfer, korban tak kunjung mendapatkan mobil sesuai yang dijanjikan oleh tersangka.

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ucap Firdaus.

Firdaus mengungkapkan pihaknya menerima 12 laporan polisi terkait aksi penipuan ini. Dari belasan laporan polisi itu, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp3 miliar, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami akan menunggu apakah masih ada korban lain dari kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER