Polisi Tangkap Lima Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas DPR

CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 19:31 WIB
Salah satu tersangka merupakan pemilik mobil yang menggunakan pelat dinas DPR palsu. Sementara empat orang lainnya sebagai pembuat pelat nomor palsu.
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemalsuan pelat dinas khusus dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ilustrasi (CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pemalsuan pelat dinas khusus dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan dugaan penggunaan pelat dinas DPR palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu seolah-olah pelat dari DPR. Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

Ade Ary menyebut salah satu tersangka merupakan pemilik mobil yang menggunakan pelat dinas DPR palsu. Sementara empat orang lainnya berperan sebagai pembuat pelat nomor palsu.

Namun, ia enggan menjelaskan identitas kelima tersangka tersebut. Ade Ary hanya mengatakan penyidik turut menyita 8 mobil dengan pelat palsu dan 25 KTA DPR palsu.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lain dalam kasus pemalsuan pelat dinas.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya," ujarnya.

DPR dorong pelaku ditindak

Sementara itu Anggota MKD DPR Habiburokhman meminta Polri menindak tegas pemalsuan pelat nomor dinas DPR oleh oknum tak bertanggung jawab.

Habib merespons isu empat mobil mewah milik pengacara terkenal yang menggunakan pelat nomor DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR," kata Habib ketika dikonfirmasi, Senin (27/5).

Habib menjelaskan hal itu melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ia memastikan MKD takkan melindungi para pelaku pemalsuan pelat DPR. 

Selain oknum pengacara, Habib juga mendengar oknum swasta yang mengaku sebagai petinggi partai dan turut memalsukan pelat DPR untuk mobilnya.

"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Isu soal empat mobil mewah milik pengacara terkenal memakai pelat palsu DPR itu mengemuka lewat unggahan akun Instagram seorang pengacara @sunankalijaga_sh.

Melalui akun Instagramnya ia membagikan info perihal itu seraya mempertanyakan apakah secara aturan hal tersebut diperbolehkan.

"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai plat nopol @dpr_ri apakah dia juga anggota DPR RI," tulis dia foto yang dibagikan di Instagramnya.

(tfq/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER