Isi Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim Tipikor hingga Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 06:46 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5).

Salah satu poin putusan sela tersebut hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Terdapat delapan alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Gazalba dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei lalu.

Salah satu alasan dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.

"Bahwa oleh karena itu, seluruh tindakan para penuntut umum KPK, termasuk namun tidak terbatas pada pra penuntutan, pembuatan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan tidak sah karena tidak dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," kata Tim Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penuntutan dan Surat Dakwaan perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Ketujuh alasan eksepsi lain yang diajukan pihak Gazalba yakni;

Wakil Ketua KPK menilai pertimbangan hakim dalam memutus putusan yang memerintahkan Gazalba dibebaskan itu tidak berdasar.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Alex menyebut pihaknya akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini.

"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," jelas dia.

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," imbuhnya.

(fra/mab/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK