Anak Eks Bupati Cirebon soal Kasus Vina: 2016 Saya Masih Kelas 5 SD

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 12:59 WIB
Anak eks Bupati Cirebon Ramadhani Purwadi mengaku umurnya masih sekitar 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD saat peristiwa pembunuhan Vina pada 2016 lalu.
Anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. (Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Ramadhani menegaskan dirinya masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) saat peristiwa pembunuhan itu berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Dan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya masih sekitar 11 tahun, saya masih di bangku lima SD," kata Ramadhani dalam tayangan CNN Indonesia TV, Selasa (28/5).

"Jadi kalau saya dibilang terlibat kasus ini sangat-sangat tidak mungkin," sambungnya.

Sementara kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra menilai tuduhan itu menyasar lantaran nama adiknya memiliki kesamaan dengan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Awal mulanya ini kan cocokologinya netizen soal nama. Disangkutpautkan dengan tiga DPO, satunya bernama Pegi, satu Dani, dan satunya saya lupa namanya," ujar Satria.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Kemudian, baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Kartini, ibu Pegi juga yakin polisi salah tangkap. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi ada di Bandung.

 

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER