Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kg asal Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Sofyan berhasil ditangkap, di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5), setelah buron selama tiga minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti mengatakan saat ini Sofyan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai bandar narkoba selama setahun terakhir.
Berikut fakta-fakta kasus peredaran narkoba yang menjerat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang tersebut:
Dalam perkara itu, Mukti menyebut Sofyan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).
Mukti mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk mengusut aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Termasuk untuk mendalami ada tidaknya aliran dana narkoba yang masuk ke partai tempat Sofyan maju sebagai Caleg. Pasalnya, Mukti menyebut jumlah barang haram yang diedarkan Sofyan termasuk tinggi.
"Bukan kemungkinan, tapi akan kita terapkan TPPU. Karena cukup besar 70 kilogram sabu untuk dirupiahkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Berdasarkan perannya, Mukti menyebut selama setahun terakhir Sofyan berperan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Ia menjelaskan sabu tersebut didapatkan Sofyan dari tersangka lainnya berinisial A dari Malaysia yang saat ini masih menjadi buronan.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," jelasnya.
Sabu yang diterima Sofyan tersebut kemudian diserahkan kepada tiga anak buahnya yang berinisial S, R dan IA.
Ketiga kurir itu kemudian diminta untuk membawa 70 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat. Kendati demikian, aksi itu berhasil digagalkan saat dicegat penyidik di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).
"Rencananya mau dibawa ke Jakarta. S (Sofyan) mengendalikan tiga orang ini untuk membawa barang ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan, Mukti menyebut Sofyan mengakui menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," jelasnya.
Kepada penyidik, kata dia, Sofyan mengatakan bisnis jual beli barang haram sabu itu sudah biasa dilakukan Sofyan sejak Bulan Maret tahun lalu.
"Sudah lama, ada tiga kali menjalankan bisnis narkoba. Selama satu tahun terakhir," katanya.
(tfq/fra)