Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas usia pensiun maksimal anggota dan perwira Polri adalah 58 tahun berdasarkan UU Polri yang berlaku saat ini. Usia pensiun Polri yang diatur dalam UU Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk Kapolri.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan RUU Polri telah diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut revisi tersebut juga terkait dengan usia pensiun dan jabatan fungsional.
"Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5) lalu.