Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ada Upaya Bungkam Kebebasan Pers
CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 16:47 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Aksi penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran digelar di sejumlah daerah di Indonesia. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Di Surabaya, jurnalis, mahasiswa, akademisi dan aktivis hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5).
Mereka melakukan aksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan pelemah demokrasi di RUU Penyiaran. Massa membawa sejumlah poster tuntutan, berorasi, serta melakukan aksi teatrikal.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran. Proses yang salah ini, kata dia, kemudian disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak seprinsip dengan kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya 50b ayat 2c, yang secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Eben di sela aksi.
Menurut Eben, dalam UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu, amanah itu dititipkan kepada jurnalis," katanya.
Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.
"Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih," ujar dia.
Lebih dari itu, kata Eben, ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. Contohnya soal hilangnya aturan terkait kepemilikan media, pasal yang membahayakan demokratisasi konten, kemudian pasal yang mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Eben juga mengungkapkan, RUU Penyiaran ini juga berpotensi mengancam independensi jurnalis dan media.
"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E," kata Eben.
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
"Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi," ungkapnya.
Di sisi lain, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.
"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.
RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.
"Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang," ucap dia.
Aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Ia juga menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya sendiri terdiri dari, Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) Tolak RUU Penyiaran:
* Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
* Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
* Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
* Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
* Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
* Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;
Sementara, di Bali, jurnalis dari berbagai organisasi juga menggelar aksi serupa di Kantor DPRD Provinsi Bali. Mereka sepakat menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
Mereka melakukan aksi damai merupakan jurnalis dari berbagai perusahaan media, baik lokal, nasional, dan internasional serta berbagai organisasi, di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dengan tulisan 'Tolak RUU Penyiaran' dan sejumlah poster bertuliskan protes lainnya.
Massa juga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali. Saat memasuki gerbang Kantor DPRD lalu para jurnalis dengan kompak berjalan mundur sebagai tanda bahwa dengan adanya RUU Penyiaran, maka demokrasi berjalan mundur, dan ketika mendekati lobi Kantor DPRD Bali mereka berjalan jongkok yang menandakan bahwa otak DPR RI jongkok jika mengesahkan RUU Penyiaran tersebut.
Koordinator Advokasi AJI Denpasar, Yoyo Raharyo menilai adanya pelarangan jurnalisme investigasi merupakan kesalahan cara berpikir, karena jurnalisme investigasi itu merupakan bagian dari jurnalisme.
"Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis," kata dia.
Ia juga menilai RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI mengandung Pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi dan anti-HAM.
"Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran," kata Yoyo.
Ia juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan peraturan dan Perundang-undangan, baik undang-undang baru atau pengganti maupun perubahan atau revisi Undang-undang. Juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Aksi penolakan RUU Penyiaran juga digelar kelompok jurnalis di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Koordinator aksi, Deni mengatakan aksi ini bentuk kekecewaan dengan hadirnya rancangan undang-undang penyiaran tersebut.
"Pasal yang ada dalam RUU itu bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Deni dalam orasinya.
Dengan rancangan undang-undang penyiaran tersebut, dianggap mengancam kebebasan pers. Karena, jika aturan ini disahkan oleh anggota dewan dan pemerintah maka pekerjaan mencari informasi secara mendalam hingga investigasi akan diawasi bahkan, bisa mendapat sensor dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Para jurnalis di Kota Bandung dari berbagai media yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan bersama dengan pers mahasiswa, menggelar aksi penolakan rancangan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (CNN Indonesia/Cesar)
"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat," ungkap Deni.
Sementara itu, orator lainnya Fauzan menuturkan bahwa RUU penyiaran pun bisa berdampak pada konten kreator dan pekerja seni yang selama ini menyuarakan kebutuhan masyarakat. Konten atau hal yang mereka akan sampaikan ke publik kemudian harus sesuai dengan arahan dari KPI.
"Jadi bukan hanya jurnalis yang kena, tapi semua termasuk pekerja seni. Bukan hanya yang mengkritik, tapi semua konten akan dipantau," kata dia.
Berikut tuntutan massa dalam aksi ini:
1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Di Surabaya, jurnalis, mahasiswa, akademisi dan aktivis hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5).
Mereka melakukan aksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan pelemah demokrasi di RUU Penyiaran. Massa membawa sejumlah poster tuntutan, berorasi, serta melakukan aksi teatrikal.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran. Proses yang salah ini, kata dia, kemudian disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak seprinsip dengan kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya 50b ayat 2c, yang secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Eben di sela aksi.
Menurut Eben, dalam UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu, amanah itu dititipkan kepada jurnalis," katanya.
Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.
"Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih," ujar dia.
Lebih dari itu, kata Eben, ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah. Contohnya soal hilangnya aturan terkait kepemilikan media, pasal yang membahayakan demokratisasi konten, kemudian pasal yang mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Eben juga mengungkapkan, RUU Penyiaran ini juga berpotensi mengancam independensi jurnalis dan media.
"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E," kata Eben.
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
"Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi," ungkapnya.
Di sisi lain, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.
"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," kata Fatkhul.
RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.
"Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang," ucap dia.
Aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Ia juga menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya sendiri terdiri dari, Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) Tolak RUU Penyiaran:
* Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
* Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
* Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
* Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
* Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
* Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ada Upaya Bungkam Kebebasan Pers
Aksi penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran di Bali. (CNN Indonesia/Kadafi)
Sementara, di Bali, jurnalis dari berbagai organisasi juga menggelar aksi serupa di Kantor DPRD Provinsi Bali. Mereka sepakat menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
Mereka melakukan aksi damai merupakan jurnalis dari berbagai perusahaan media, baik lokal, nasional, dan internasional serta berbagai organisasi, di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dengan tulisan 'Tolak RUU Penyiaran' dan sejumlah poster bertuliskan protes lainnya.
Massa juga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali. Saat memasuki gerbang Kantor DPRD lalu para jurnalis dengan kompak berjalan mundur sebagai tanda bahwa dengan adanya RUU Penyiaran, maka demokrasi berjalan mundur, dan ketika mendekati lobi Kantor DPRD Bali mereka berjalan jongkok yang menandakan bahwa otak DPR RI jongkok jika mengesahkan RUU Penyiaran tersebut.
Koordinator Advokasi AJI Denpasar, Yoyo Raharyo menilai adanya pelarangan jurnalisme investigasi merupakan kesalahan cara berpikir, karena jurnalisme investigasi itu merupakan bagian dari jurnalisme.
"Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis," kata dia.
Ia juga menilai RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI mengandung Pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi dan anti-HAM.
"Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran," kata Yoyo.
Ia juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan peraturan dan Perundang-undangan, baik undang-undang baru atau pengganti maupun perubahan atau revisi Undang-undang. Juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Aksi penolakan RUU Penyiaran juga digelar kelompok jurnalis di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Koordinator aksi, Deni mengatakan aksi ini bentuk kekecewaan dengan hadirnya rancangan undang-undang penyiaran tersebut.
"Pasal yang ada dalam RUU itu bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Deni dalam orasinya.
Dengan rancangan undang-undang penyiaran tersebut, dianggap mengancam kebebasan pers. Karena, jika aturan ini disahkan oleh anggota dewan dan pemerintah maka pekerjaan mencari informasi secara mendalam hingga investigasi akan diawasi bahkan, bisa mendapat sensor dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Para jurnalis di Kota Bandung dari berbagai media yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan bersama dengan pers mahasiswa, menggelar aksi penolakan rancangan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (CNN Indonesia/Cesar)
"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat," ungkap Deni.
Sementara itu, orator lainnya Fauzan menuturkan bahwa RUU penyiaran pun bisa berdampak pada konten kreator dan pekerja seni yang selama ini menyuarakan kebutuhan masyarakat. Konten atau hal yang mereka akan sampaikan ke publik kemudian harus sesuai dengan arahan dari KPI.
"Jadi bukan hanya jurnalis yang kena, tapi semua termasuk pekerja seni. Bukan hanya yang mengkritik, tapi semua konten akan dipantau," kata dia.
Berikut tuntutan massa dalam aksi ini:
1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.