Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balik lagi ke penuntut umum berkasnya. Berkas kan sudah lengkap. Tapi istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa. Walaupun kalau kita sebut di dalam KUHAP istilah terdakwa itu adalah ketika di persidangan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
"Poin pentingnya adalah substansinya tetap. Teman-teman bisa menyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah. Karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," ujarnya menambahkan.
Ali menegaskan bahwa substansi kasus yang menjerat Gazalba belum disentuh oleh hakim.
"Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gazalba Saleh belum disentuh sama sekali dalam proses persidangan. Tapi berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Apabila syarat legal standing yang dipersoalkan hakim dipenuhi, kata Ali, maka berkas perkara ini dapat dilimpahkan kembali.
"Atau nanti ketika banding dan hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa tetap bisa diadili dengan kewenangan legal standing dari jaksa KPK, maka berkas dilimpahkan kembali dan diuji pada syarat-syarat materiil dari unsur-unsur pasal gratifikasi, unsur-unsur pasal TPPU," katanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyampaikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut.
"Hakim dinyatakan dakwaan tidak diterima karena kamu tidak berkompetensi, maka pemutusnya adalah putusan hakim itu dan kami akan kemudian saat ini akan mengupayakan dengan upaya hukum banding," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron menyinggung inkosistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara korupsi yang diajukan lembaga antirasuah.
Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
Majelis Hakim menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim berpandangan jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertimbangan itu sesuai dengan nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Dalam kasus ini, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.
Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.
(pop/fra)